KPU Padang : Parpol Kantongi 35.056 Suara Sah Bisa Usung Calon Walikota dan Wakil Walikota

Penulis -

Minggu, 25 Agustus 2024 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Padang mengumumkan tata cara pendaftaran Calon Wali Kota (Cawako) dan Calon Wakil Wali Kota (Cawawako) di Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.

Partai politik yang memiliki 35.056 suara sah hasil Pemilu lalu dapat mengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan tersebut tertuang di dalam pengumuman nomor 435/PL.02.2-Pu/1371/2024 tentang pendaftaran pasangan Cawako dan Cawawako Padang. Kemudian keputusan nomor 1201, yang merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra didampingi Komisioner Arset Kusnadi, Jefri Hariyanto beserta Sekretaris, Agustian, Sabtu (24/8) sore.

Terkait dengan syarat Cawako-Cawawako pasca putusan terbaru dari MK, saat ini tidak lagi dihitung berdasarkan keterwakilan kursi di DPRD Kota Padang, namun berpatokan kepada perolehan suara sah partai saat Pemilu 2024.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Parpol atau gabungan parpol bisa mengusung bakal calon asal memiliki suara sebanyak 7,5 persen atau 35.056 suara pada Pemilu 2024 lalu,” katanya.

Dorri Putra mengimbau parpol via Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung KPU dengan calon yang telah ditunjuk dan telah dimandatkan dalam Surat Keputusan (SK) segera mengunggah (uploading) dokumen-dokumen paslon yang disyaratkan ke laman aplikasi Silon melalui pranala tautan https://bit.!y/Model_Permohonan_Silon_Parpol,” katanya.

“Segera upload ke Silon semua dokumennya. Termasuk SK Pengurus Partai yang diteken Kemenkumham RI, dan formulir B1 KWK yang diteken Ketua Umum Pusat partai pengusung,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Arset Kusnadi menambahkan, untuk pendaftaran bakal calon pada tanggal 27 dan 28 Agustus dilayani pada jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Jelang pendaftaran, kami juga koordinasikan ini pada masing-masing penghubung bakal calon maupun partai politik. Tujuannya untuk mengkomunikasikan jadwal mereka saat mendaftar agar tidak bentrok di waktu yang sama antar pasangan bakal calon,” katanya.

Untuk permohonan akses silon pendaftaran, kata Arset, Parpol peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu tingkat  Kota Padang mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota  Padang.

“Yang mana Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Padang menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan,” katanya.

Arset Kusnadi mengaku telah berbincang dengan LO parpol, terkait jadwal mereka bisa datang ke Kantor KPU Padang.

“Sudah lumrah, saat mendaftar ke KPU, pastilah parpol dan gabungan parpol itu akan membawa rombongan yang banyak. Jadi agar tidak bentrokan jamnya dan tumpang-tindih, maka kami sudah bicara ini dengan LO. Sudah diperoleh jadwal paslon A, B, dan C, datang ke KPU,” katanya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Sementara untuk cek kesehatan para paslon. KPU Kota Padang akan dilakukan di RSUP M Djamil pasca pendaftaran ke KPU.

“Biasanya 8 hingga 10 jam lamanya general check up paslon tersebut. Kami sudah bicarakan juga dan susun jadwalnya,” katanya.

KPU Kota Padang juga menyediakan helpdesk pencalonan Wako dan Wawako dengan menghubungi Yunes (0852-6336-6465), Ira (0812-6623-6233) dan Sandi (0852-6470-5298) pada Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Kemudian untuk pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu tingkat Kota Padang serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB