KPU Padang Imbau Pemilih yang Pindah Segera Urus Form A5

Penulis -

Selasa, 29 Januari 2019 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mengimbau pemilih yang tidak bisa mencoblos di kota kelahiran atau kota asalnya, untuk segera mengurus dokumen pindah memilih atau Form A5.

Komisioner KPU Kota Padang Yusrin Trinanda Div. Program dan Data yang dihubungi Prokabar, Selasa (29/1) mengatakan, “Jika saat pemilu 17 April mendatang sedang tidak berada di tempat asal seperti yang tertera di KTP, mulai sekarang diminta untuk segera ke KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat untuk mengurus dokumen pindah memilih,” ungkapnya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Lebih lanjut dirinya menambahkan, pengurusan form A5 sudah bisa sejak awal Januari hingga 17 Februari, “Pengurusan Form A5 dilakukan paling lambat 60 hari sebelum hari pencoblosan. Kita telah menugaskan PPK dan PPS untuk piket setiap hari di kantor hingga hari pemilihan,” sambungnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Pemilih yang pindah ini akan dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Data pemilih yang sudah mengurus Form A5 otomatis akan terhapus di TPS sesuai alamat KTP dan dipindahkan ke TPS tujuan.

“Beberapa kategori pemilih yang dapat mengurus Form A5. Di antaranya adalah pemilih yang tengah dalam tugas belajar, pemilih yang sedang dinas luar,” terangnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Untuk itu, pihaknya melalui relawan demokrasi juga turut mensosialisasikan kepengurusan form A5 bagi pemilih yang pindah. “Kita juga telah melakukan sosialisasi ke radio-radio dan media. Pengurusan form A5 ini dipastikan sangat mudah cukup dengan membawa KTP,” terangnya.  (hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB