KPU Mentawai Buka Seleksi Penerimaan PPK, Ini Jadwalnya

Penulis -

Kamis, 16 Januari 2020 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mentawai, Prokabar — Jelang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mentawai membuka Seleksi Penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau lembaga Ad hoc KPU yang akan membantu pekerjaan KPU Kabupaten di tingkat Kecamatan.

Ketua KPU Mentawai, Eki Butman mengatakan bahwa masa kerja PPK ini nantinya selama sembilan bulan sejak dilantik 29 Februari hingga November 2020 mendatang. Dirinya menyebutkan bahwa proses tahapan seleksi dimulai sejak 15 Januari hingga 14 Februari 2020.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Pengumuman penerimaan tenaga PPK dimulai 15-17 Januari 2020. Selanjutnya, penerimaan berkas dari 18-24 Januari 2020.

“Lamaran calon tenaga PPK dapat dikirim ke KPU Jalan Raya Tuapejat km.7 Sipora Utara dan nantinya akan mengikuti tahapan seleksi administrasi, tes tertulis, dan tes wawancara.” ungkapnya dilanair dari MC Mentawai, Kamis (16/1).

Eki menambahkan bahwa pihaknya akan meminta tanggapan publik terhadap calon PPK yang diwawancara.

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi sebagai PPK diantaranya, fotokopi KTP dengan domisili Kecamatan ia akan bertugas atau bisa juga surat keterangan domisili, surat keterangan berbadan sehat, dan bebas dari partai politik yang dinyatakan dengan fakta integritas dan surat pernyataan. Sementara usia maksimal pelamar 60 tahun.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Perlu ditekankan bahwa calon PPK ini tidak terlibat partai politik minimal selama lima tahun atau sejak 2015 dan tidak pernah menjadi PPK semasa dua periode pemilu berturut turut,” sambung Eki

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa seleksi PPK tidak mengikat bagi ASN atau non ASN, asalkan tidak tergabung partai politik dan saat wawancara akan digali penguasaan wilayah dan komitmen bekerja yang bersangkutan.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Sementara itu, Eki mengimbuhkan bahwa pada setiap kecamatan akan mengumumkan 10 nama yang lolos seleksi, namun yang dilantik atau menjadi PPK hanya lima orang. Lima lainnya masuk dalam daftar tunggu.

“Jika PPK yang dilantik bermasalah dalam proses, diganti PAW dengan daftar tunggu berdasarkan urutan,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB