Pilkada

KPU Ingatkan Kemendagri soal Anggaran Pilkada

Dibaca : 406

Jakarta, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar memastikan pemerintah daerah (pemda) melakukan pembahasan anggaran pilkada secara terbuka bersama penyelenggara pemilu.

“Kita betul-betul mengharapkan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan lima daerah ini melakukan pembahasan anggaran secara terbuka. Jangan mematok angka secara sepihak tanpa membuka pembicaraan dengan teman-teman penyelenggara pemilu,” kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Thanthowi, dalam keterangan tertulisnya Kamis (7/11).

Menurut Pramono, dana pilkada hanya bersumber dari NPHD yang besarannya berdasarkan kesepakatan antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu, baik KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun institusi keamanan setempat.

Lima daerah  belum menandatangani NPHD, padahal sudah melewati batas pada 1 Oktober 2019 yang ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019.

Pramono mengatakan, proses kesepakatan NPHD di tiga daerah antara lain Solok, Solok Selatan, dan Tanah Datar, Sumatera Barat, masih terkendala karena pemda menetapkan anggaran jauh lebih rendah dari yang diajukan KPU daerah.

Akan tetapi, pembahasan besaran anggaran tidak dilakukan secara terbuka.

Pramono menegaskan, KPU Solok Selatan mengajukan Rp 27 miliar, tetapi pemda hanya menyetujui Rp14 miliar. Kemudian KPU Solok mengusulkan Rp 31 miliar dan hanya disediakan Rp 11 miliar oleh pemda. Untuk Tanah Datar, KPU mengajukan Rp33,5 miliar dan hanya dianggarkan Rp 26 miliar.

Sementara di dua daerah lainnya, Simalungun dan Pangkajene Kepulauan, pembahasan NPHD terkendala hubungan tidak harmonis antara KPU daerah dan pemerintah daerah.

Jumlah anggaran yang diajukan lima daerah tersebut mencapai Rp 198,2 miliar.

Selain lima wilayah itu, KPU telah menyepakati NPHD di 265 wilayah lainnya dengan total nilai Rp 9,8 triliun.

Dia meminta Kemendagri perlu segera turun tangan, karena tahapan Pilkada 2020 berikutnya akan dilakukan KPU provinsi, dan kabupaten/kota masing-masing wilayah.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top