Jakarta, Prokabar — Pengurus partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), diminta segera mengundurkan diri dari parpol.
“KPU akan menambahkan satu klausul, yakni pengunduran diri dari kepengurusan parpol, untuk menegaskan bahwa tetap ingin melanjutkan pendaftaran sebagai calon DPD,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/7).
Menurut Arief, caleg DPD juga harus menyerahkan bukti surat pengunduran diri.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan, anggota DPD sejak Pemilu 2019, dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus parpol.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa “pekerjaan lain” dalam pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus atau fungsionaris parpol.
MK menegaskan, anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota parpol apalagi fungsionaris parpol. (*/hdp)
















