KPK: Tersangka Suap Kementerian PU PR Jadi 12 Orang

Penulis -

Senin, 2 Juli 2018 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar – Masih ingat dengan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019, Damayanti Wisnu Putranti 13 Januari 2016?

Senin (2/7) sore, KPK kembali mengumukan tersangka baru dalam rangkaian kasus diduga suao atau fee proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016 itu.

Perkara rasua yang melibatkan Damayanti dengan barang bukti awal total sekitar 99 ribu dolar AS ini, sebelumnya sudah menyeret 11 nama tersangka.

“Satu tersangka itu adalah Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group Hong Arta John Alfred (HA),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, kepada Prokabar.

Menurut Basaria “HA” selaku Direktur dan Komisaris PT SR diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar berbuat sesuatu dalam jabatannya terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program Kementerian PU PR.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Atas perbuatannya tersebut, Hong Arta John Alfred disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hong Arta John Alfred merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut.

“Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016. Sebelumnya, telah diproses lima orang anggota DPR RI, satu Kepala Badan, satu Bupati, dan empat swasta,” kata Basaria.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Sebanyak 11 tersangka itu,
Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng Julia Prasetyarini,
Dessy A Edwin (ibu rumah tangga),
Damayanti Wisnu Putranti (anggota DPR) dan Budi Supriyanto (anggota DPR).

Kemudian, Andi Taufan Tiro (anggota DPR), Musa Zainudin (anggota DPR),
Yudi Widiana Adia (anggota DPR)
Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Sebelumnya, 10 dari 11 tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan, Bupati Halmahera Timur saat ini masih menjalani proses persidangan.

“Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka Hong Arta John Alfred dan kawan-kawan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak,” tegas Basaria.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Diantaranya AHM selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp8 miliar pada Juli 2015 dan Rp2,6 miliar pada Agustus 2015. DWP selaku anggota DPR RI periode 20142019 sebesar Rp1 miliar pada November 2015.

KPK menduga, pemberian-pemberian tersebut terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR 2016. Sejak dilakukan penyidikan untuk kasus itu telah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi termasuk tiga terpidana di Lapas Sukamiskin Bandung pada Kamis (28/6), yaitu Amran Hi Mustary, Budi Supriyanto dan Sok Kok Seng. (vbm)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB