KPID Sumbar Tegur LPP TVRI, Ini Penyebabnya

Penulis -

Minggu, 2 Januari 2022 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat melayangkan surat teguran kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sumbar atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran KPI dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012.

Ketua KPID Sumatera Barat Afriendi Sikumbang menjelaskan bahwa pemberian sanksi terhadap lembaga penyiaran publik itu terkait dengan temuan tayangan yang menampilkan orang tengah mengkonsumsi merokok dalam progrm siaran berita Sumatera Barat Hari Ini.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Teguran tersebut telah kami layangkan kepada TVRI 30 Desember” kata Afriendi Sikumbang di ruang kerjanya di Padang, Junat (31/12).

Menurut dia, berdasarkan hasil pantauan petugas pemantau KPID Sumbar pada hari Selasa (21/12), LPP TVRI Sumbar menayangkan seorang pria tengah mengkosumsi atau sedang memegang rokok dalam sebuah berita terkait berita “edarkan sabu, sekuriti ditangkap pada program “Sumatera Barat Hari Ini”. Kejadian itu terekam pada pukul 16.31 WIB.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Menurut dia, pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap anak dan remaja serta pelanggaran terhadap ketentuan pelarangan dan pembatasan materi siaran rokok, napza, dan minuman beralkohol sebagaimana yang diatur dalam P3SPS .

Ia mengatakan bahwa pihaknya tanggal 30 Desember 2021 telah memutuskan tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 18 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat 2 (a).

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

“Atas pelanggaran tersebut, lembaga penyiaran publik ini kami berikan sanksi teguran tertulis pertama,” kata Afriendi Sikumbang.

Komsioner KPID dua periode itu meminta agar lembaga penyiaran apalagi lembaga penyiaran publik seperri TVRI berkomitmen untuk terus memberi perlindungan  terhadap anak dan remaja. Lembaga penyiaran wajib memperhatikan  kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran, ujar Afriendi Sikumbang menambahkan. (mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB