KPID Sumbar Tegur Dua Stasiun TV

Penulis -

Selasa, 25 September 2018 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memberikan teguran administratif kepada dua sistem saluran jaringan (SSJ) atau stasiun televisi yakni Padang TV dan Trans TV.

“Hari ini kami mengeluarkan dua surat teguran administratif atas pelanggaran dalam penayangan program,” kata Ketua KPID Sumbar, Afriendi di Padang, Selasa (25/9).

Menurutnya pelanggaran yang dilakukan Padang TV yakni tidak memblur atau pengaburan gambar orang yang sedang merokok dalam tayangannya.

“Berdasarkan pantauan stasiun penyiaran Padang TV pada 21 September 2018 menayangkan program Info Parlemen, dalam tayangan tersebut terdapat seseorang yang merokok namun tidak diblur oleh Padang TV,” kata Ketua KPID Sumbar, Afriendi di Padang.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Apalagi, lanjutnya pelanggaran pada jam tayang pukul 19.30 hingga 20.00 WIB tersebut merupakan saat jam tayang utama atau “prime time”.

Jenis pelanggaran ini, kata dia dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap anak dan muatan program siaran terkait rokok, napza dan minuman beralkohol.

Kemudian untuk Trans TV saat penayangan konten lokal, berdasarkan pantauan pada 22 September 2018, stasiun tersebut dinilai sudah melakukan pelanggaran saat penayangan Program Siaran Pesona Sumbar yang menampilkan kegiatan memasak pukul 03.00 WIB hingga 03.35 WIB.

KPID melihat pelanggaran yang ada di dalam tayangan tersebut yakni dalam kegiatan memasak itu terlihat dengan jelas bagian belahan dada pembawa acaranya.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

KPID Sumbar menilai muatan tayangan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan dalam program lokal dan tidak sesuai dengan budaya Minangkabau.

Ia menjelaskan jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas program siaran bermuatan seksual.

Kemudian juga pelanggaran atas program penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang tidak sesuai dengan nilai dan falsafah hidup masyarakat Minangkabau.

Oleh sebab itu KPID Sumbar memutuskan bahwa tayangan di Stasiun Padang TV dan Trans TV tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Ia mengimbau televisi nasional maupun lokal menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan dalam penayangan sebuah program.

Sementara Koordinator Pengawasan Isi Siaran, Melani Friati menambahkan dengan adanya teguran ini, Padang TV dan Trans TV diharapkan lebih memperhatikan hal-hal yang dapat merusak moral masyarakat terutama generasi muda.

Selain itu ia mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih tayangan untuk ditonton agar nilai-nilai budaya tidak tergerus oleh tayangan yang tidak sehat.

“Dengan memilih tontonan yang sehat, akan berdampak pada perilaku generasi penerus bangsa,” tambah Melani. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB