KPID Sumbar Tegur 2 Lembaga Penyiaran, Ini Penyebabnya

Penulis -

Jumat, 22 Januari 2021 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama kepada satu televisi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) dan satu stasiun radio karena melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang dalam keterangan persnya di Padang, Jumat mengatakan dua lembaga yang disanksi yaitu stasiun televisi berjaringan tersebut yakni SCTV Padang dan Radio Sushi FM.

Ia menjelaskan teguran untuk SCTV Padang diberikan karena menayangkan adegan kekerasan dan menampilkan bagian tubuh yang berdarah, sedangkan radio Sushi FM memutar lagu barat yang berjudul “So Little Time” dinyanyikan oleh Arkana yang liriknya mengesankan aktivitas seksual.

Baca Juga :  Dua Orang Diduga Tertembak Peluru Nyasar di Area Kampus UNP Padang

Disamping itu, ada lagu “34+35” dinyanyikan Ariana Grande dan satu lagu berbahasa Indonesia berjudul“ Bertaut” dinyanyikan oleh Nadin Amizah yang liriknya mengandung ungkapan kasar dan makian.

“Kami berharap lembaga penyiaran untuk lebih memperhatikan tayangan yang akan disiarkan, sehingga tidak melanggar P3SPS. Kami juga akan melakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran tersebut saat evaluasi”, katanya

Sementara itu, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar Robert Cenedy mengatakan teguran tertulis yang diberikan kepada SCTV Padang karena menayangkan film pendek berjudul “Aku adalah kamu, satu jiwa beda raga” dan “Dikampuang raso marantau” dimana menampilkan peristiwa kekerasan dan manusia atau bagian tubuh yang berdarah- darah.

Menurut dia tayangan tersebut berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) melanggar pasal 17 tentang program siaran bermuatan kekerasan yang berbunyi lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pembatasan program siaran bermuatan kekerasan.

Baca Juga :  Dony Oskarian dan Menteri PU Bertemu Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat

Sementara itu untuk Standar Program Siaran (SPS), tayangan tersebut melanggar pasal 23 huruf (a) dan (b) tentang pelarangan dan pembatasan kekerasan, dan pasal 55 ayat 1 tentang sensor.

Sedangkan untuk Radio Sushi FM diberikan teguran tertulis karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 9 tentang penghormatan terhadap nilai-nilai norma kesopanan dan kesusilaan, pasal 14 tentang perlindungan kepada anak dan pasal 16 tentang program siaran bermuatan seksual.

Selanjutnya untuk Standar Program Siaran (SPS), siaran tersebut melanggar pasal 15 ayat (1)

tentang perlindungan anak-anak dan remaja, pasal 20 ayat (1) tentang muatan seks dalam lagu klip video dan pasal 24 tentang ungkapan kasar dan makian.

Baca Juga :  GOR H. Agus Salim Ditutup Total 15 Juni, Pedagang dan Sekretariat Cabor Segera di Relokasi

“KPID Sumbar membatasi lagu-lagu yang berlirik vulgar dan ungkapan kasar untuk tidak diputar di jam tayang utama demi melindungi kepentingan anak-anak dan remaja. Kami khawatir jika lagu-lagu tersebut sering muncul dan didengar mereka, hal itu akan mendorong mereka untuk meniru, dan membenarkan kalimat yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari, ini yang kita takutkan dampaknya, kami berharap  ini menjadi perhatian bagi seluruh lembaga penyiaran agar menayangkan siaran yang sehat dan berkualitas disaat jam ramah anak,” katanya. (mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMP Semen Padang Raih Penghargaan Stratifikasi UKS Padang 2025
GOR H. Agus Salim Ditutup Total 15 Juni, Pedagang dan Sekretariat Cabor Segera di Relokasi
Wako Fadly Amran Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di Sumbar, Antrean SPBU Ganggu Ekonomi Masyarakat
Hilangnya Meja dan Jaringan Komputer SMKN 1 Lubuk Sikaping Masih Jadi Misteri Penyedia Bantah Mengambil Barang
Dony Oskarian dan Menteri PU Bertemu Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat
KAI Divre II Sumbar Sambut Delegasi dari 36 Negara pada IMLF 2026 di Stasiun BIM
Korban Bencana Sumbar Turun ke Jalan, Desak Penghentian Illegal Logging dan Illegal Mining
IPSI Padang Targetkan Juara Umum Silat di Porprov Sumbar 2026

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:08 WIB

SMP Semen Padang Raih Penghargaan Stratifikasi UKS Padang 2025

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:12 WIB

GOR H. Agus Salim Ditutup Total 15 Juni, Pedagang dan Sekretariat Cabor Segera di Relokasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:35 WIB

Wako Fadly Amran Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di Sumbar, Antrean SPBU Ganggu Ekonomi Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:10 WIB

Hilangnya Meja dan Jaringan Komputer SMKN 1 Lubuk Sikaping Masih Jadi Misteri Penyedia Bantah Mengambil Barang

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:57 WIB

Dony Oskarian dan Menteri PU Bertemu Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat

Berita Terbaru