Padang, Prokabar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mengeluarkan surat teguran kepada salah satu televisi lokal di Sumatera Barat. Alasannya dalam salah satu program berita, stasiun televisi tersebut menampilkan korban longsor secara jelas. Seharusnya video korban tersebut tidak ditayangkan, atau disamarkan.
KPID Sumbar memutuskan dalam sidang pleno, bahwa televisi tersebut melanggar Pedoman Perilaku Siaran (P3) Bab XVIII mengenai prinsip-prinsip jurnalistik bagian ke empat tentang peliputan bencana, serta Standar Program Siaran (SPS) Bab XVIII mengenai program siaran jurnalistik bagian ke enam tentang peliputan bencana pasal 50 poin D yang berbunyi menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan “close up”.
“Dari pemantauan isi siaran, maka KPID Sumbar dalam pleno memutuskan memberikan sanksi administratif, berupa surat teguran kepada stasiun televisi tersebut,” Kata Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar, Melani Friati.
KPID juga mengimbau Lembaga Penyiaran khususnya televisi agar memahami etika peliputan bencana dengan berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
“Kami berharap jurnalis maupun media yang meliput bencana tidak menampilkan korban bencana yang dapat menimbulkan trauma bagi masyarakat maupun keluarga korban,” lanjutnya.
Selain itu, lembaga penyiaran wajib menampilkan narasumber kompeten dan terpercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah.
Masyarakat harus diberikan informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, benar dan jelas terkait kejadian tersebut.
Setiap berita harus melalui verifikasi serta cek dan ricek agar masyarakat mendapatkan informasi yang tidak menimbulkan kegaduhan dan ketidakjelasan. (rls)
















