KPID Sumbar Gelar Bimtek Online Single Submission

Penulis -

Selasa, 24 Desember 2019 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat mengadakan Bimbingan Teknis Online Single Submission. Kegiatan ini guna memastikan pelaksanaan layanan online dengan Penerapan SIMP3 yang Terintegrasi Sesuai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Senin (23/12) malam.

Kepala Dinas Informatika Prov. Sumbar Yeflin Luandr mengatakan bahwa Lembaga Penyiaran di Sumatera Barat harus terus menyajikan konten-konten yang positif, sehat dan bermartabat dengan harapan terbentuknya generasi muda yang kreatif, bermoral dan dan berkualitas.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Peserta Bimbingan Teknis OSS melakukan diskusi dan tanya jawab mengenai sistem OSS, serta simulasi pengoperasian OSS.

Sementara itu Yumi Ariyati selaku Pemateri Bimtek dan juga Komisoner KPID Sumbar mengatakan Lembaga penyiaran untuk keperluan khusus tidak perlu menunggu peluang usaha untuk mendirikan sebuah lembaga penyiaran. “Baik itu untuk Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), Dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).” ungkapnya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Lanjut Yumi menjelaskan untuk keperluan khusus tersebut dikhususkan pada  tiga bidang. “Yaitu, Pendidikan, Kesehatan dan Kebencanaan dan Salah satu persyaratan untuk lembaga penyiaran khusus ini adalah, 80% dari program siaran yg disiarkan harus memuat program kekhususan tersebut.” terangnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Disamping itu, untuk perizinan harus sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Penyiaran, “Pada pasal 33 uu penyiaran bahwa lembaga penyiaran sebelum melaksanakan kegiatan penyiaran wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).” Jelas Andres yang merupakan Korbid. Perizinan KPID Sumbar. (rel)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB