KPID dan Bawaslu Pessel, Gelar Pencegahan Pelanggaran Pilkada

Penulis -

Rabu, 2 Desember 2020 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Prokabar — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, bersama Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menggelar deklarasi untuk mengawal penyiaran pemberitaan dan iklan kampanye Pilkada 9 Desember 2020 tahun 2020.

Selain melibatkan KPID dan Bawaslu, acara deklarasi tersebut melibatkan sejumlah organisasi kepemudaan Media dan LSM, Rabu (2/12).

Wakil Ketua KPID Sumbar, Yumi Ariati mengatakan, kegiatan ini merupakan agar mencegah terjadinya pelanggaran Pilkada, maksudnya perlu pendidikan politik kepada masyarakat melalui lembaga penyiaran dan media yang ada.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Lembaga penyiaran dan media merupakan salah satu akses mengedukasi bagi masyarakat supaya untuk mendapatkan informasi. Agar proses pendidikan politik kepada masyarakat bisa paham secara aturan dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, gejolak pesta demokrasi di Sumbar khusus Pessel, pengawasan media dan lembaga penyiaran perlu dilakukan.

“Kendati demikian, ada aturan yang mengatur kampanye lewat media dan lembaga penyiaran ini. Ada jadwal dan ketentuannya, sehingga pengawasan agar hal itu tidak tabrak aturan perlu kita lakukan bersama,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison mengatakan aturan kampanye bagi Paslon sudah ditetapkan.

“Masa kampanye lewat media massa dimulai semenjak tanggal 22 November hingga tanggal 5 Desember, diluar dari jadwal tersebut tidak boleh dilakukan, jika dilakukan kami tindak. Menjelang pencoblosan 9 Desember nanti, pengawasan tetap dilakukan secara masif, ungkapnya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Semua laporan akan kita tindak lanjuti sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. Termasuk saat ini ada beberapa informasi yang sedang kita telusuri. Kini ada dua laporan yang melibatkan wali nagari dan ASN yang sedang kita proses, “tutupnya. (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB