Agam, Prokabar – Pemerintah Nagari Koto Gadang VI Koto, Pemerintah Nagari Koto Malintang beserta ninik mamak kedua kenagarian ini melakukan survei lapangan terkait tapal batas wilayah.
Sesuai intruksi pemerintah pusat, setiap daerah hingga tingkat desa atau kelurahan dan nagari diwajibkan menuntaskan permasalahan batas wilayah masing-masing, sehingga jelas luas wilayah yang dimiliki.
Walinagari Koto Malintang, Nazaruddin Datuak Palimo mengatakan, berdasarkan amanat undang-undang disertai tuntutan pemerintah pusat untuk memiliki peta wilayah yang jelas dan valid.
Menyegerakan penuntasan tapal batas atau batas wilayah antar nagari.
“Nagari Koto Gadang VI Koto dan Koto Malintang ibarat baju sahalai babalah duo atau badusanak. Kita kedua nagari tidak mengalami kesulitan karena batas wilayah ini hanya kebutuhan administrasi negara semata. Bukan batas wilayah ulayat dan tidak akan memisahkan sejarah serta hubungan emosional kekerabatan atau pasukuan,” ulasnya.
Pembuatan tapal batas hanya bertujuan untuk percepatan pemetaan wilayah agar data itu dapat digunakan sebagai pedoman pembangunan berkelanjutan jangka pendek, jangka menengah dan panjang kedepan.
“Kita bersama-sama tentu sangat berharap, setiap kebijakan dan mensuksesan program pemerintah pusat tentu akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Untuk itu kita harus menyegerakan apa yang telah diamanahkan,” terangnya beberapa hari lalu.
Sesuai dengan itu maka lanjutnya, Pemerintah Nagari Koto Malintang dan Pemerintah Nagari Koto Gadang bersama ninik mamak melakukan penetapan batas wilayah secara faktual dan jelas.
“Alhamdulillah pelaksanaan penetapan batas wilayah kita ini berjalan dengan sangat baik. Bahkan hanya membutuhkan waktu hanya 15 menit dengan surve langsung ke titik lokasi,” jelasnya.
Sementara itu, Gusmardi Datuak Tumanggung, mewakili Kenagarian Koto Gadang membenarkan hal itu.
Penetapan batas wilayah di dua kenagarian badusanak itu sebagai bentuk wujud kepedulian Ninik Mamak dan pemerintah nagari untuk mensejahterakan masyarakatnya.
“Kegiatan ini merupakan proses kelanjutan yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Karena kami sudah saling paham, dan buktinya proses pemetaan hanya butuh waktu 15 menit. Hal ini dikarenakan itu sudah jelas adanya sesuai petunjuk orang tua-tua kami terdahulu. Dan alhamdulillah proses penetapan batas wilayah telah berjalan lancar,” tutupnya. (rud)
















