Kosong, Pemkab Pasaman Lelang 11 Kusri Eselon II.b

Penulis -

Selasa, 25 Juni 2019 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Pemkab Pasaman melelang 11 kursi jabatan eselon II.b yang kosong pasca mutasi dan rotasi beberapa waktu lalu. Proses ini telah diumumkan dan dimulai pendaftarannya.

“Iya, sudah dimulai,” kata Ketua Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Pasaman, Mara Ondak, Selasa (25/6).

Diakui Mara Ondak, seleksi pengisian JPT itu tertuang dalam surat pengumuman Nomor: 800/03/PANSEL-JPT/PAS-2019 tertanggal 21 Juni kemarin. Dimana seleksi administrasi dimulai 24 Juni kemarin dan sampai dengan 5 Juli mendatang.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Pengisian jabatan eselon II.b ini dilakukan secara terbuka. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Permen PAN RB Nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan,” kata Mara Ondak sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman.

Bagi PNS yang berminat dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan untuk mendaftarkan diri kepada Pansel. Syaratnya antara lain, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Selanjutnya, PNS di lingkungan pemerintah se- Provinsi Sumatera Barat, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun, sehat jasmani dan rohani, usia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan, memiliki pangkat/golongan sekurang-kurangnya pembina IV/a.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Yang tak kalah penting memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, tidak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat berat. Bagi PNS yang berasal dari luar Pemerintah Kabupaten Pasaman harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya,” tukas Mara Ondak. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB