Pasaman, Prokabar — Pemkab Pasaman melelang 11 kursi jabatan eselon II.b yang kosong pasca mutasi dan rotasi beberapa waktu lalu. Proses ini telah diumumkan dan dimulai pendaftarannya.
“Iya, sudah dimulai,” kata Ketua Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Pasaman, Mara Ondak, Selasa (25/6).
Diakui Mara Ondak, seleksi pengisian JPT itu tertuang dalam surat pengumuman Nomor: 800/03/PANSEL-JPT/PAS-2019 tertanggal 21 Juni kemarin. Dimana seleksi administrasi dimulai 24 Juni kemarin dan sampai dengan 5 Juli mendatang.
“Pengisian jabatan eselon II.b ini dilakukan secara terbuka. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Permen PAN RB Nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan,” kata Mara Ondak sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman.
Bagi PNS yang berminat dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan untuk mendaftarkan diri kepada Pansel. Syaratnya antara lain, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Selanjutnya, PNS di lingkungan pemerintah se- Provinsi Sumatera Barat, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun, sehat jasmani dan rohani, usia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan, memiliki pangkat/golongan sekurang-kurangnya pembina IV/a.
“Yang tak kalah penting memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, tidak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat berat. Bagi PNS yang berasal dari luar Pemerintah Kabupaten Pasaman harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya,” tukas Mara Ondak. (Ola)
















