Korupsi, Status ASN Tiga Pejabat Pemkab Pasaman Dicabut

Penulis -

Sabtu, 4 Mei 2019 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Terbukti bersalah malakukan korupsi, kepegawaian tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pasaman dicopot. Ini dilakukan setelah kasus yang menimpa ketiga pelaku ini, sudah berkekuatan hukum tetap.

Ketiganya, Salman (45), jabatan terakhir Kepala Bidang  Tata Ruang pada Dinas PUTR, golongan III/b. Dasril (46), Fungsional Umum pada Dinas PUTR, golongan III/a dan Donny Ardoria (41), Kasubid SDA Bappeda. Golongan III/d.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Ketiganya terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan peningkatan jalan Pintu Padang-Botung Busuk, Kecamatan Mapattunggul, pada 2016 lalu.

“Pencabutan status ASN ini namanya sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini tertuang dalam keputusan Bupati Pasaman Yusuf Lubis Nomor: 821/01/BKPSDM-2019, Nomor: 821/02/BKPSDM-2019 dan Nomor: 821/03/BKPSDM-2019 tentang PTDH PNS karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Keputusan ini keluar pada 30 April kemarin,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Mara Ondak, Sabtu (4/5).

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Diakui Mara Ondak, dikeluarkannya sanksi PDTH ini berdasarkan aturan tiga Menteri, yakni Menpan RB, Mendagri dan Kepala BKN. Selain itu juga merujuk pada putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 serta Undang Undang ASN Nomor 5 tahun 2015 pasal 87 ayat 4.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Di sisi lain, sebelumnya, tiga terpidana ini divonis 18 bulan penjara. Mereka divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Padang, pada 30 Juli 2018 lalu. Ketiganya terbukti ikut terlibat dalam korupsi proyek pembangunan pembangunan jalan lingkar Botung Busuk, Mapatunggul tahun 2016. Selain divonis penjara, ketiga ASN ini juga dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB