Pasaman, Prokabar — Terbukti bersalah malakukan korupsi, kepegawaian tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pasaman dicopot. Ini dilakukan setelah kasus yang menimpa ketiga pelaku ini, sudah berkekuatan hukum tetap.
Ketiganya, Salman (45), jabatan terakhir Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUTR, golongan III/b. Dasril (46), Fungsional Umum pada Dinas PUTR, golongan III/a dan Donny Ardoria (41), Kasubid SDA Bappeda. Golongan III/d.
Ketiganya terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan peningkatan jalan Pintu Padang-Botung Busuk, Kecamatan Mapattunggul, pada 2016 lalu.
“Pencabutan status ASN ini namanya sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini tertuang dalam keputusan Bupati Pasaman Yusuf Lubis Nomor: 821/01/BKPSDM-2019, Nomor: 821/02/BKPSDM-2019 dan Nomor: 821/03/BKPSDM-2019 tentang PTDH PNS karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Keputusan ini keluar pada 30 April kemarin,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Mara Ondak, Sabtu (4/5).
Diakui Mara Ondak, dikeluarkannya sanksi PDTH ini berdasarkan aturan tiga Menteri, yakni Menpan RB, Mendagri dan Kepala BKN. Selain itu juga merujuk pada putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 serta Undang Undang ASN Nomor 5 tahun 2015 pasal 87 ayat 4.
Di sisi lain, sebelumnya, tiga terpidana ini divonis 18 bulan penjara. Mereka divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Padang, pada 30 Juli 2018 lalu. Ketiganya terbukti ikut terlibat dalam korupsi proyek pembangunan pembangunan jalan lingkar Botung Busuk, Mapatunggul tahun 2016. Selain divonis penjara, ketiga ASN ini juga dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. (Ola)
















