Konsumsi Shabu, Pasutri di Tanah Datar Diciduk Polisi

Penulis -

Sabtu, 23 Januari 2021 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Datar, Prokabar. DB (40) dan WY (38) tak berkutik saat diamankan SatresNarkoba Polres Tanah Datar, sabtu (23/1). Keduanya merupakan pasangan suami istri yang diciduk dikediamannya di Jorong Nusa Indah Nagari Lubuak Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara saat tengah asik menggunakan Narkotika jenis Shabu.

Penangkapan keduanya berdasarkan hasil penyelidikan petugas dilapangan, dimana informasi dari masyarakat keduanya sering menggunakan dan bahkan mengedarkan narkotika.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

” Awalnya, kedua terduga ini tidak mengakui bahwa memiliki barang haram narkotika.  Supaya tim memiliki kekuatan hukum dan sesuai prosedur hukum, maka tim meminta bantuan perangkat Jorong dan warga sebagai saksi saat penggeledahan. Hasilnya ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastim bening,” ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Yaddi Purnama.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Barang haram itu ditemukan petugas dari dalam kotak plastik yang diletakkan terduga pelaku di dalam kantong plastik dan digantung di dapur. Selain narkotika sabu, petugas juga mengamankan 1 kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 set alat hisap atau Bong dari dalam kamar terduga pelaku.

” berdasarkan barang bukti yang kita temukan itu, akhirnya kedua pelaku mengakui bahwasanya narkotika jenis shabu tersebut adalah milik mereka,” tambah.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Usai ditangkap, tim lansung menggiring terduga pelaku dan barang bukti ke mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku disangkakan UU Narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 dengan maksimal hukuman penjara selama 20 tahun penjara. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB