Konsultasi Publik Terkait Evaluasi Standar Pelayanan Dibuka Secara Resmi Bupati Dharmasraya

Penulis -

Jumat, 26 September 2025 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya, Prokabar – Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dharmasraya gelar konsultasi publik terhadap evaluasi standar pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perizinan berusaha, dan mal pelayanan publik, berlangsung di Aditorium pemerintah setempat, Kamis (24/9/2025).

Kegiatan itu, dibuka oleh Bupati Dharmasraya, diwakili Sekretaris Daerah, Drs. Jasman. M. M., dengan dihadiri Ketua Pengadilan Agama, Ketua GOW Dharmasraya Gusneti, S. E., beserta nara sumber kegiatan, mulai dari Kepala dinas Dukcapil Dharmasraya Ramilus, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Dharmasraya, Naldi, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sumbar, Drs Besri Rahmad, M. M., Ombudsman RI perwakilan Sumbar, Rahmadian Novert, Kepala DPMPTSP Provinsi Sumbar, Asrul, secara virtual.

Selain itu, juga tampak hadir, Camat, Wali Nagari, Kepala Sekolah, beserta seluruh ketua organisasi kemasyarakatan berada dilingkungan Pemkab Dharmasraya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Sambut Delegasi dari 36 Negara pada IMLF 2026 di Stasiun BIM

Bupati Dharmasraya, diwakili Sekretaris Daerah Drs Jasman, M. M., mengatakan bahwa pemerintah memiliki tiga fungsi. Meliputi pelayanan, pengayoman, dan pengaturan. Maka dari itu, pihak penyelenggara pelayanan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

” Berikan pelayanan cepat, tepat, dan cermat. Sehingga, masyarakat merasa puas terhadap layanan diberikan. Melalui empati, inklusif, sederhana dan mudah, kolaborasi dan partisipasi.” Kata Jasman.

Terpenting lagi, dalam standar pelayanan, tidak ada timbul pembiayaan diluar aturan yang ada. Masyarakat memiliki hak, untuk bertanya dan mempertanyakan aturan terkait pungutan diminta oleh petugas pelayanan.

Diakhir sambutannya, Jasman juga menghimbau dan menyarankan kepada seluruh warga Dharmasraya, untuk tidak memberikan data pribadi berupa KTP-EL dan KK, kepada siapapun. Karena, dalam dunia digital saat ini, rentan terhadap penyalahgunaan data.

“Perlu juga menjadi catatan bagi kita semua, jangan sembarangan menyebarkan nomor Handphone orang lain, tanpa persetujuan dari pihak bersangkutan. Karena hal ini telah di atur dalam UU ITE Sesuai dengan Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam Pasal ini melarang penyebaran data pribadi seseorang tanpa izin, termasuk nomor telepon.” Jelas Jasman.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, PT Semen Padang Tegaskan Pancasila sebagai Fondasi Persatuan Bangsa dan Perdamaian Dunia

Sementara itu, panitia pelaksana kegiatan, sekretaris Dukcapil Dharmasraya Rudi Aldrin, S. Pd., menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan, sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 96/2012, tentang Pelaksanaan. Undang-Undang Nomor : 25/2009, Tentang Pelayanan Publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sebagai penyelenggara pelayanan, wajib melakukan evaluasi penerapan Standar Pelayanan secara berkala setiap tahun.

Adapun standar pelayanan bertujuan untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya. Sehingga pelayanan dapat memberikan kepastian, dan berdampak pada peningkatan kualitas serta kinerja pelayanan.

Baca Juga :  SPMB SD dan SMP Padang 2026/2027 Dibuka 22 Juni, Ini Jalur dan Cara Daftarnya

“Dalam evaluasi standar pelayanan, penyelenggara wajib melibatkan partisipasi masyarakat dan pihak terkait. Dengan tujuan keikutsertaan masyarakat, untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara pelayanan dengan kebutuhan masyarakat. Tujuannya, untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan berkualitas.

Adapun penyampaian dari keseluruhan nara sumber. Lebih fokus terhadap aspek standar pelayanan pemerintah. Muara dari pelayanan, bagai mana cara memberikan pelayanan terbaik dan prima terhadap publik. Maksud dari publik adalah, sekelompok orang banyak, yang memiliki kepentingan atau perhatian yang sama terhadap suatu hal, meskipun tidak selalu terstruktur secara formal atau fisik. Publik dapat terbentuk secara tidak langsung melalui media komunikasi dan memiliki kesamaan dalam berpikir, perasaan, serta harapan yang terikat pada nilai-nilai norma yang dianutnya. (Fatafza)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Sambut Delegasi dari 36 Negara pada IMLF 2026 di Stasiun BIM
Korban Bencana Sumbar Turun ke Jalan, Desak Penghentian Illegal Logging dan Illegal Mining
IPSI Padang Targetkan Juara Umum Silat di Porprov Sumbar 2026
SMKN 1 Lubuk Sikaping Buncah Teriak Kemalingan Ternyata Ada Utang Sekolah Belum Terbayarkan
KAI Divre II Sumbar Sukses Layani 40 Ribu Lebih Penumpang Selama Masa Angkutan Libur Panjang Idul Adha 1447 H
Ketukan Palu Keadilan untuk Tiga Nyawa: Satria Juhanda, Pembunuh Berantai di Padang Pariaman Resmi Divonis Mati
Dua Orang Diduga Tertembak Peluru Nyasar di Area Kampus UNP Padang
SPMB SD dan SMP Padang 2026/2027 Dibuka 22 Juni, Ini Jalur dan Cara Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:03 WIB

KAI Divre II Sumbar Sambut Delegasi dari 36 Negara pada IMLF 2026 di Stasiun BIM

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:24 WIB

Korban Bencana Sumbar Turun ke Jalan, Desak Penghentian Illegal Logging dan Illegal Mining

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:25 WIB

IPSI Padang Targetkan Juara Umum Silat di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:01 WIB

KAI Divre II Sumbar Sukses Layani 40 Ribu Lebih Penumpang Selama Masa Angkutan Libur Panjang Idul Adha 1447 H

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:50 WIB

Ketukan Palu Keadilan untuk Tiga Nyawa: Satria Juhanda, Pembunuh Berantai di Padang Pariaman Resmi Divonis Mati

Berita Terbaru