Komisioner KI Sumbar Sesalkan Ketidakhadiran Pertamina

Penulis -

Jumat, 4 Februari 2022 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Komisi Informasi Sumbar Arif Yumardi

Komisioner Komisi Informasi Sumbar Arif Yumardi

Padang, Prokabar – Komisioner Komisi Informasi Sumbar Arif Yumardi sangat menyesalkan ketidakhadiran PT Pertamina dalam sidang sengketa informasi publik, meski sudah tiga kali di panggil.

Hal itu menunjukkan, perusahaan pelat merah itu tidak menghargai lembaga bentukan Undang-undang.

“Saya melihat badan publik PT Pertamina di Padang ini tak punya attitude terhadap sebuah lembaga resmi bentukan UU, catatan saya, ini sidang ketiga tanpa kehadiran Pertamina,” ujar Arif Yumardi dipersidangan.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Pemanggilan perusahaan BUMN itu menjadi sengketa informasi publik setelah pihak Leon Agusta Indonesia meminta data pengelolaan CSR Pertamina di Sumbar dari 2016-2020.

“Kita harap meskipun perusahaan besar milik pemerintah, janganlah mengabaikan panggilan KI yang dibentuk guna mewujudkan keterbukaan di badan publik,” ujarnya.

Senada dengan itu, Komisioner KI lainnya, Adrian Tuswandi juga sangat menyayangkan tidak adanya respon PT Pertamina.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Jangankan permohonan Leon Agusta Indonesia yang berdasarkan prosedur UU 14 tahun 2008 direspon PT Pertamina ini, panggilan untuk menghadiri sidang dari KI Sumbar pun tiga kali Pertamina cuek,” ujar Adrian.

Padahal, kata Adrian kehadiran termohon sangat penting bagi majelis dalam menggali fakta persidangan.

“Di sidang ajudikasi non litigas awal ini ada empat hal diperiksa majelis KI Sumbar, kompetensi absolut dan relatif KI, legal standing pemohon dam termohon serta jangka waktu permohonan informasi sampai permohonan sengketa informasi publik. Jika Termohon Pertamina tak kompeten relatifnya KI atau tak punya legal standing di sidang KI Sumbar, mbok disampaikan dipersidangan sehingga majelis punya fakta persidangan,” ujarnya. (mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB