Komisioner KI Sumbar Diperiksa Direskrimsus Polda Sumbar, Ada Apa

Penulis -

Selasa, 20 April 2021 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi berikan keterangan di Polda Sumbar

Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi berikan keterangan di Polda Sumbar

Padang, Prokabar – Komisioner Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi terlihat bergegas ke lantai empat Mapolda Sumbar, dia didampingi Asisten Ahli KI membidangi penyelesaian sengketa informasi publik Tiwi Utami, ada apa dan ngapain ke Polda?

Selasa (20/4), jadwal pemeriksa komisioner KI oleh Subdit IV/Direskrimsus Polda Sumbar terkait masalah pidana informasi publik.

“Ke Direskrimsus untuk diperiksa Subdit IV dikomandani Kompol Firdaus, pemeriksaan keterangan dilakukan oleh penyidik AKP Gusnedi dan Rozi, pelaksanan pemeriksaan atas surat permintaan keterangan ditanda tangan Direskrimsus Kombes Joko Sadono,” ujar Adrian Selasa 20/4-2021.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Hadir di Direskrimsus menjalankan penugasan oleh Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.

“Dari Komisi Informasi ya, silahkan duduk dan terima kasih atas kehadirannya memenuhi panggilan kami,” ujar AKP Gusnedi bersahabat membuat cair suasana pagi tadi.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Adrian hadir dalam rangka diminta keterangan oleh penyidik Direskrimsus Subdit IV Polda Sumbar tentang keterbukaan informasi publik.

‘Untuk menerangkan tentang Erfach Verponding 330 tahun 1931,” ujar Adrian.

Kasus ini ditindaklanjuti penyidik Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Sumbar dengan melakukan penyelidikan.

“Semua berawal dari putusan majelis komisioner Komisi Informasi Sumbar tahun 2015, sehingga itu kami sebagai insitutsi diminta keteramgan ahli untuk membuat terang dugaan pidana informasi berdasarkan Pasal 52 UU 14 Tahun 2008,” ujar Adrian.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Pemeriksaan diilakukan di ruang Subdit IV Direskrimsus Polda Sumbar selama dua jam dengan pertanyaan inti terkait pemeriksaan, sekitar enam pertanyaan. (mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB