Komisi Informasi Dapat Dibentuk di Kota dan Kabupaten

Penulis -

Senin, 19 Oktober 2020 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasbar, Prokabar – Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat Syamsul Bahri mengajak seluruh pemerintahan kota dan kabupaten untuk membentuk Komisi Informasi Kota dan Kabupaten.

“Ayo, jangan ngomong terbuka pemerintahannya kalau komisi informasinya tidak ada, jangan klaim sudah terbuka dan transparan, tapi komisi informasi sebagai institusi mengawal memastikan keterbuaan informasi publik tidak ada di daerah itu,” ujar Syamsul Bahri sebagai narasumber pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Senin (19/10) di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Syamsul Bahri mengatakan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang untuk membentuk Komisi Informasi sampai kota dan kabupaten.

“KI (komisi informasi) kota dan kabupaten dapat dibentuk, untuk provinsi wajib ada KI. Sehingga itu saya menantang Pemkab Pasbar untuk membentuk KI Pasbar di tahun depan, dan itu menjadi KI Kabupaten pertama di Sumbar bahkan di Sumatera,” ujar Syamsul Bahri yang merupakan putera asli Pasaman Barat.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Menurut Syamsul Bahri siapa saja bisa meminta dan mengakses informasi publik dihasilnya Pemkab Pasbar.

“Keterbukaan itu hak masyarakat untuk mempersempit penyelenggara negara untuk korupsi. APBD iru hak publik, masyarakat berhal tahu, PPID Pasbar harus membuka akses APBD itu setiap tahun. Masak kalah dengan Dana Nagari yang walinagarinya mempublis terang benderang APB Nagarinya masing-masing,” ujar Syamsul Bahri yang politisi PDI Perjuangan.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Dan masyarakat tidak mendapatkan informasi publik dan tidak diberi hak informasinya oleh badan publik.

“Ada lembaga yang mengawalnya dan menyelesaikannya hak masyarakat itu yaitu sengketa informasi publik di Komisi Informasi,” ujar Syamsul Bahri. (mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB