Painan, Prokabar – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Selatan (Pessel) bakal memanggil Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 didaerah tersebut. Terkait kasus yang terjadi terhadap Rustam (53) seorang warga Taratak, Kecamatan Sutera beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Rustam (53) mengalami kulit menggelupas atau melepuh usai melakukan suntik vaksin pada Rabu (2/11) lalu. Sejak kejadian itu, kini Rustam terpaksa harus terbaring lemah di RSUD M.Zein Painan.
Ketua Komisi IV DPRD Pessel, Syafril Saputra menanggapi, pihaknya bakal memanggil atau mengundang Satgas Covid-19 Pessel, terkait persoalan warga yang terdampak setelah melakukan suntik vaksin.
“Kita mintak kejelasannya, agar permasalahan ini cepat selesai. Dan kita juga akan evaluasi proses pelaksanaan selama menjalankan vaksinasi bagi masyarakat,”ungkapnya.
Menurutnya, kondisi yang terjadi seperti ini harus direspon dengan cepat dan dengan baik. Agar tidak merugikan masyarakat yang ingin disuntik vaksin.
Kemudian, katanya, dengan adanya kasus Rustam ini. Ia meminta pemerintah daerah harus bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika ada aturannya kompensasi. Ya, pemerintah daerah harus memberikan kompensasi sesuai dengan regulasi yang ada,”tegas Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Ia menambahkan, karena vaksinasi termasuk kewajiban masyarakat. Ia meminta pemerintah daerah wajib memberikannya sesuai kewajiban yang dipenuhi masyarakat itu sendiri.
“Jangan sampai jawabannya tidak ada kompensasi. Masyarakat kan wajib vaksin. Ya, mereka berhak pula menerima kewajibannya. Apalagi mereka sebagai terdamak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Satgas Covid-19 Pessel, Dailipal menyampaikan, bahwa pemerintah daerah hanya menanggung biaya pengobatan dan perawatan rustam selama dirawat di RSUD M. Zein Painan.
“Kalau untuk tanggungan lain belum ada. Karena pemerintah daerah masih menunggu hasil klinisnya,” kata Dailipal.
Sebagaimana diketahui, Rustam yang mengalami kulit menggelupas setalah vaksin tanggal 8 November 2021 lalu. Ternyata, Rustam memiliki riwayat penyakit alergi.
“Selain alergi, berdasarkan informasi dari dokter yang memeriksa pasien di rumah sakit. Dia juga gula tinggi diatas 400. Sedangkan, ketika vaksin dia tidak menyatakan memiliki riwayat alergi,” katanya lagi.
“Jadi belum tentu ini dampak vaksin. Kita tunggu saja hasil klinis atau KIPI,”ujarnya.
Sementara, sesuai Perpres nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi COVID-19, pemerintah menegaskan bakal memberikan kompensasi.
Pada pasal 15B ayat 1 Perpres tersebut, dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.
Kemudian kembali ditegaskan pada pasal 2, Kompensasi sebagaimana dimaksud berupa santunan cacat atau santunan kematian.
Pemerintah juga menjamin biaya pengobatan dan perawatan penerima vaksin yang mengalami kasus kejadian ikutan pascavaksinasi.
Sedangkan ayat 4 berbunyi, terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan. (min)
















