Kolam Pancing dan Kedai Domino Bakal ‘Diapeli’ Satpol PP Pasaman, Ada Apa

Penulis -

Jumat, 28 Juni 2019 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Keluyuran pada jam dinas, menjadi salah satu momok yang harus dibasmi dalam ruang lingkup kerja Aparatir Sipil Negara (ASN). Di Pasaman, momok ini bakal dibereskan oleh anggota srikandi alias petugas perempuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Misi untuk anggota srikandi ini, bakal dimulai awal Juli mendatang. ASN yang keluyuran dalam jam dinas, siap-siaplah untuk dilaporkan kepada atasan atau inspektorat. “Iya, awal Juli besok, enggota perempuan kita berdayakan untuk menangani ASN keluyuran. Kalau tak ada malu dan takut ditindak, silahkan terus keluyuran,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Pasaman, Asmadi, Jumat (28/6).

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Lebih lanjut, Kabid Tribuntranmas, Apriadi Said menambahkan, misi yang diamanahkan untuk para anggota perempuan ini, tak lain untuk menegakkan disiplin bagi ASN. Agar terciptanya professionalisme dan tanggung jawab pada pekerjaan sebagai abdi negara.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Kita akan selalu bekerja keras dan berupaya maksimal untuk menegakkan Perda dan Perbup, salah satunya adalah penegakan disiplin para ASN. Dalam penegakan disiplin pada jam kerja ini, kita akan telusuri beberapa titik lokasi. Seperti, di kedai-kedai domino, arena kolam pancing, pasar dan tempat lainnya,” kata Apriadi Said.

Abdi juga menyampaikan, terkait program ini merupakan gebrakan pihaknya dan juga bagi dirinya, karena telah diberikan amanah dan dilantik sebagai Kabid Tribuntranmas Satpol PP Kabupaten Pasaman.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Apabila ditemukan ASN yang berkeluyuran di jam kerja akan kita lakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati Pasaman No. 55 Tahun 2018 tentang disiplin kerja aparatur sipil negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman, ” tegas Abdi. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB