Lubuk Basung, Prokabar — Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Fahrel Haris mengungkap fakta-fakta dan motif kasus pembunuhan di Mako Polres Agam, Sabtu (4/1). Kejadian melibatkan dua bersaudara kandung tersebut membuat Indra (40) tewas mengenaskan setelah sempat cekcok dengan adiknya, Feri (27) di rumahnya Aia Tanang Jorong Gumarang II, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumbar, Kamis (2/1) lalu.
Pelaku merupakan saudara kandung korban dari satu rahim seorang Ibu. Mereka hidup bersama dalam sebuah gubuk sederhana di perkampungan Aia Tanang Gumarang II tersebut. Kejadian dipicu kesewena-wenaan korban Indra alias In Topan kepada pelaku dan ibunya.
“Korban baru saja keluar dari penjara terlibat kasus curanmor. Selama di rumah, korban sering membentak dan mengamuk kepada adik dan ibunya. Terutama disaat kehendak dan kemauannya tidak dipenuhi,” ungkap AKBP Dwi Nur Setiawan.
Kapolres Agam melanjutkan, akibat ulah perbuatan itu, membuat sang adik geram dan kesal. Meski demikian, beberapa saat masih bisa diredam dengan fokus membantu ibunya.
Kasat Reskrim, AKP fahrel Haris menambahkan, prilaku buruk korban menjadi pemicu kemarahan spontan dari pelaku. Pembelaan diri dan berusaha melindungi ibunya, salah satu alasan kuat pelaku bertindak keras kepada Indra.
“Puncak kejadian, Feri meminta bantuan kepada Indra untuk mengangkat padi yang telah dipanen Ibu mereka di sawah. Akan tetapi korban malah membentak dan menendang korban. Gertakan dilanjutkan dengan seakan mengambil sebuah parang. Merasa terancam, Feri lebih dulu mengambil sebuah besi dan memukul korban. Indra langsung tepar akibat pukulan bertubi-tubi ke wajah dan kepalanya,” terang Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Fahrel.
Pelaku sempat melarikan diri, setelah Indra babak belur. Berkat laporan cepat masyarakat, Satreskrim Polres Agam bersama Jajaran Polsek Palembayan langsung datang ke lokasi.
“Mendapat laporan masyarakat, kami langsung ke lokasi dan mengamankan TKP dengan police line. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. Setelah melakukan pengejaran, beberapa jam kemudian kami berhasil membekuk pelaku di sebuah pondok,” terangnya.
Korban termasuk pelaku kriminal yang memiliki tato di sekucut tubuhnya. Terakhir terlibat kasus pencurian sepeda motor, dan baru keluar dari Penjara.
“Pelaku dijerat pasal 338 ayat junto 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dan Pembunuhan. Dalam hal ini, kami menghimbau seluruh masyarakat untuk selalu dan cepat melaporkan segala tindak kriminal yang terjadi. Berusaha mencegah dan menjahui perbuatan jahat tersebut. Menciptakan keamanan dan ketertipan kondusif di dalam rumah tangga maupun di kampung halaman,” pungkas Kasat Reskrim tersebut. (rud)
















