Kirim Narkoba Lewat Perusahaan Logistik, Dua Pemuda di Pariaman Dicokok Polisi

Penulis -

Sabtu, 18 Januari 2020 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pariaman, Prokabar — Jajaran Satuan Reserse Polres Pariaman berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku diduga pengedar narkoba jenis ganja kering, Jumat (17/1). Pengungkapan berkat bantuan petugas pengiriman barang dari salah satu perusahaan swasta di Kota Pariaman Kamis (16/1).

Team 3CN Pariaman dibawah Pimpinan Ipda. Idham Fadli dan Ipda. Darmawan berhasil mengamankan Pelaku Pengedar Narkoba. Pelaku berinisial RR (24) warga Hulu Banda Desa Tungkal Selatan, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. Dan S alias R (31) warga Kampung Tangah Limau Purut, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman.

Baca Juga :  Hadapi Cuaca Ekstrem, Perumda Air Minun Kota Padang Siapkan Skema Pelayanan kepada Pelanggan

Kejadian berawal seseorang mengirimkan paket ke JNE. Petugas JNE merasa curiga dengan paket tersebut, kemudian petugas JNE memeriksa paket dan ternyata berisikan Narkoba Jenis daun ganja. Petugas JNE itu pun melaporkan kejadian ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman.

Mendapatkan informasi tersebut Team 3CN dibawah Pimpinan Ipda. Idham Fadli dan Ipda. Darmawan, langsung menindalanjuti temuan tersebut. Dengan melacak alamat pengirim dan penerima.

Baca Juga :  Pemenuhan Aspek Keberlanjutan, PT Semen Padang Gelar Bimtek Kuantifikasi dan Pelaporan Emisi GRK

“Awalnya Tim bergerak kelapangan untuk mencari pelaku yang mengirimkan paket tersebut, namun belum menemukan titik terang. Dihari kedua, Jumat, 17 Januari 2020 jam 13.30 WIB, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku RR, pemilik paket Narkoba jenis daun ganja tersebut,” ungkap Ipda Darmawan bersama Ipda Idham Fadli.

Tim melakukan pengintaian terhadap pelaku, setelah menunggu sekitar kurang lebih 2 jam pelaku berhasil diamankan. Satres Narkoba juga berhasil menangkap rekannya dan dilakukan pengembangan ke rumah pelaku Inisial R di Nagari Limau Puruik.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Buka Peluang Investasi Melalui Space by KAI, Akses Mudah Berbagai Aset Strategis Secara Digital

“Kami berhasil membekuk 2 orang pelaku dengan barang bukti, satu buah kardus yang berisikan dua paket Narkoba jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna kuning. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kesbangpol Bentuk Dharmasraya Garda Pancasila Untuk Pencapaian Karakter Generasi Bangsa
PT Semen Padang Garap Industri Pulp dan Kertas hingga Peningkatan Kapasitas Sepablock
Pemenuhan Aspek Keberlanjutan, PT Semen Padang Gelar Bimtek Kuantifikasi dan Pelaporan Emisi GRK
Pemko Padang Renovasi 22 Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2026, Anggaran Rp50 Juta per Rumah
Informasi Pembangunan Daerah Berbasis Data Kominfo Pasaman Hadirkan ADAMINDA
Keberadaan Meja dan Jaringan Komputer SMKN 1 Lubuk Sikaping Masih Jadi Misteri Kadisdik Pasaman Bungkam
KAI Divre II Sumbar Buka Peluang Investasi Melalui Space by KAI, Akses Mudah Berbagai Aset Strategis Secara Digital
‎CFX Crypto Conference 2026, Dony Oskaria Ungkap Syarat Ekonomi Digital Nasional Tumbuh

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:49 WIB

Kesbangpol Bentuk Dharmasraya Garda Pancasila Untuk Pencapaian Karakter Generasi Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53 WIB

PT Semen Padang Garap Industri Pulp dan Kertas hingga Peningkatan Kapasitas Sepablock

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:50 WIB

Pemenuhan Aspek Keberlanjutan, PT Semen Padang Gelar Bimtek Kuantifikasi dan Pelaporan Emisi GRK

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:43 WIB

Pemko Padang Renovasi 22 Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2026, Anggaran Rp50 Juta per Rumah

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:10 WIB

Informasi Pembangunan Daerah Berbasis Data Kominfo Pasaman Hadirkan ADAMINDA

Berita Terbaru

Bola

Pembukaan DCL 2026 Digelar Secara Serentak Pada 8 Zona

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:44 WIB