Tanah Datar, Prokabar — Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengaku merugi hingga ratusan juta rupiah. Hal ini terjadi karena puluhan kios di pasar Batusangkar diperjual belikan oleh para pengontrak. Ironisnya, para pengontrak memperjual belikan kios kios tersebut dengan harga jauh diatas harga kontrak yang diberikan oleh Pemda kepada pengontrak pertama.
Uniknya lagi, setelah dikontrakan dengan harga tinggi, para pengontrak justru menunggak kepada Pemda dan menyebabkan Pemda melalui dinas terkait merugi ratusan juta rupiah.
Temuan tersebut ditemukan setelah adanya program Jaksa Masuk Pasar yang dicanangkan oleh Bupati Tanahdatar beberapa waktu lalu. Tim yang tergabung dalam program tersebut langsung melakukan sidak dan jemput bola pembayaran kios yang menunggak. Selama ini, Pemda mengira jika para penghuni kios yang memang melakukan tunggakan.
“Saat sidak dan jemput bola itulah, kami mendapatkan informasi jika para penghuni telah membayar uang kontrakan kepada pengontrak yang kemudian mereka jual belikan kepada orang lain dengan harga melambung,” ujar Marwan, Kepala Dinas Koperindag Tanah Datar.
Tunggakan tejadi bukan karena kelalaian pedagang yg menempati toko atau kios, akan tetapi kelalalaian dari pemilik toko atau kios itu sendiri yang telah mengontrakan toko itu kepada pihak ke tiga dan bahkan tanpa persetujuan Dinas.
“Ketika kita melakukan sidak, saat itulah kita menemukan temuan ini. Ada yang mengontrakan Rp7 juta, Rp 12 Juta, bahkan sampai Rp 15 Juta setahun. Sebaliknya, pemakai toko yg menerima kontrakan tersebut tidak pernah menunggak membayar kewajibanya kepada mereka. Sedangkan pembayaran sewa atau Retribusi kepada Pemda Tanahdatar tidak sampai Rp1 juta setiap tahunya, sesuai Perda No.3 Tahun 2018 Sebesar Rp 38ribu sampai Rp 95 ribu setiap bulan,” jelas Marwan.
Temuan Tim Jaksa Masuk Pasar ini ditemukan pada hampit sebagian kios yang ada di Pasar Batusangkar mulai pada pasar impres satu sampai impres empat.
“Kita harus bertegas-tegas dengan hal ini dan sekarang tim SK4 segera kita bentuk. Ini akan menjadi target operasi tim terpadu yang akan turun dalam bulan depan ini sampai akhir tahun 2018 nanti. Untuk itu, kepada pihak yang merasa melalaikan kewajiban retribusi itu sebaiknya datang sendiri melunasi hutangnya ke UPT Pasar sebelum tim gabungan betindak melakukan penertiban,” tegas Marwan.
Marwan menambahkan, jika kerugian yang dialami Pemda Tanah Datar akibat tunggakan retribusi itu lebih Rp. 400 juta. Mulai dari tunggakan sejak tahun 2015 lalu yang mencapai Rp 800 juta.
“Ada beberapa pihak yang telah kita panggil, dan mereka bersedia membayar tunggakan itu kembali,” ujar Marwan.
Sementara itu, Kajari Tanahdatar M Fatria mengatakan, jika dalam perjanjian dan perda, hal ini tidak diperbolehkan.
“Ketentuanya adalah kalau tidak dipakai lagi harus dikembalikan kepada Pemerintah Daerah melalui UPT Pasar. Tidak dibolehkan mengontrakan lagi kepada orang lain,” ujar M Fatria, Kajari Tanahdatar. (eym)
















