Tanah Datar, Prokabar – Komisi informasi (KI) Sumatera Barat kembali melakukan penilaian terhadap Badan Publik terbaik yang mengaplikasikan keterbukaan informasi publik sesuai yang diatur UU 14 tahun 2008.
Kali ini, tim penilai menyambangi Kabupaten Tanah Datar, dimana tim akan menilai tujuh badan publik.
Keenam badan publik tersebut yakni, Pemkab Tanah Datar, Nagari Sungayang, Nagari Lawan Mandahiliang, KPU Tanah Datar, dan Bawaslu Tanah Datar. Selain itu, juga ada satu sekolah yakninya SMA 2 Batusangkar.
“Pemkab Tanah Datar dan Nagari Sungayang apa bisa mempertahankan prestasinya seperti tahun 2017 lalu, kita lihat dari hasil penilaian yang akan dilakukan,” ucap Ketua KI Sumbar, Syamsurizal didampingi Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi
Penilain badan publik merupakan bukti KI Sumbar selalu mengaplikasikan pelaksanaan UU 14 tahun 2008. Selain itu, pemeringkatan badan publik yang dilakukan juga untuk menguji sejauh mana aplikasi pelayanan informasi di badan publik tersebut.
Dari hasil penilaian tahun ke tahun, terdapat kecendrungan nilai yang meningkat, meski belum ada badan publik yang mencapai nilai sempurna sesuai dengan standar nilai keterbukaan informasi publik yang ditentukan KI pusat.
Pada tahun 2018 ini terdapat sembilan kategori penilaian diantaranya, OPD Pemprov Sumbar, Pemkab/Pemko se Sumbar, Pemerintahan Nagari, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, PTS/PTN, SMA sederajat, Parpol tingkat Sumbar, KPU dan Bawaslu se Sumbar.
“Dulu, tahun 2017, penilaian dilakukan terhadap 8 Kategori. Kali ini ada penambahan 1 kategori,yakni KPU dan Bawaslu,” tutup Adrian.(eym)
















