Dharmasraya, Prokabar – Derasnya arus informasi dan komunikasi saat ini akhirnya, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan (visitasi) pada Selasa (29/10), ke sejumlah badan publik di Kabupaten Dharmasraya.
Selain berkunjung ke PPID Utama, Komisi Informasi Sumbar itu juga mengunjungi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu serta Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung.
Kunjungannya itu dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) terutama layanan informasi publik. Badan publik yang akan dikunjungi oleh Tim Monev ini, terdiri dari OPD Provinsi Sumatera Barat, Pada kesempatan itu pula Komisi Informasi juga melakukan visitasi ke PPID Utama Ranah Cati Nan Tigo.
Dikatakan Ketua KI Adrian Tuswandi, tujuan utamanya visitasi adalah melihat perkembangan Sistem Layanan Informasi Publik yang meliputi sarana prasarana, dokumen pembentukan PPID dan informasi publik saat ini.
Sementara tim visitasi ini, disambut langsung Sekdakab H. Adlisman dalam ruangan kerjanya. Pertemuan itu juga didampingi Kabag Humas Budi Waluyo, serta kasubag PPID Dedet Fajar.
Layanan informasi publik, sebut Adrian harus mengacu PERKI 1 Tahun 2010 tentang SLIP dan Permendagri No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah,” tuturnya.
Dijelaskannya dalam proses penilaian visitasi, Atuk mengungkapkan hal baru tahun ini, yaitu presentasi. “Badan Publik harus mempresentasikan layanan informasi publiknya kepada Tim Monev KI Sumbar, sebelum dilakukan dilakukan tanya jawab dan pengecekan dokumen pendukung ke-PPID-an,” terangnya.
Sebelumnya, visitasi, KI Sumbar telah melakukan penilaian informasi berkala pada media website, dan telah memberikan self assessment questionaire (SAQ), yang sebelumnya sudah dilaksanakan pengiriman jawaban oleh operator website utama PPID sebelum adanya kunjungan,” jelasnya.
Berdasarkan nilai sementara dari penilaian website dan SAQ tersebut, Komisi informasi mengklasifikasi kategori Badan Publik yaitu “A”, “B”, “C”, dan “D”. Dari kategori tersebut, “Kami hanya akan melalukukan visiitasi ke Badan Publik yang memperoleh kategori “A” sampai “C”. “Kategori “D” tidak divisit,” kata Ketua Komisi Informasi ini.
Sedangkan untuk kategori “D” menurut beliau, perlu pembinaan khusus. “Kami akan mengundang mereka untuk memberikan pembinaan,” tukas Andrian sembari menutupi pembicaraannya.(*/mbb)
















