KI Sumbar Kabulkan Gugatan Sengketa Informasi Surat Kematian

Penulis -

Jumat, 26 Februari 2021 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar pembacaan sidang putusan Ajudikasi Non Litigasi (penyelesaian diluar persidangan) terhadap pemohon Irfan Suandi, bertempat di Gedung KI Sumbar, Kota Padang, Jumat (26/2)..

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska dalam putusannya mengabulkan semua permohonan pemohon secara keseluruhan, serta memerintahkan pihak termohon untuk memberikan informasi yang diminta oleh pihak pemohon.

“Majelis Komisioner memutuskan menerima permohonan pemohon secara keseluruhan. Serta memerintahkan termohon untuk memberikan informasi a quo dengan cara menghitamkan atau mengaburkan informasi data pribadi seseorang sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan KI Sumbar,” kata Nofal Wiska saat membacakan putusan.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Bertindak sebagai Ketua Majelis Nofal Wiska dengan anggota Adrian Tuswandi dan Arif Yumardi, serta Panitera Kiki Eko Saputra. 

Perkara dengan nomor registrasi 09/X/KISB-PS/2020 ini mempertemukan pemohon prinsipal Irfan Suandi yang diwakili oleh Daniel Sutan Makmur sebagai penerima kuasa, dengan termohon Kelurahan Korong Gadang yang diwakili oleh Nawalis Yunas sebagai kuasa hukum.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Adapun materi dalam persidangan itu ialah soal informasi surat ahli waris dan surat keterangan kematian atas nama Syamsu Anwar. 

Dalam sidang ini, pemohon meminta agar informasi dan dokumentasi dari pihak termohon berupa Salinan resmi atas semua informasi dan dokumentasi yang dilampirkan Pemohon Roby Kurniawan Cs yang dijadikan landasan hukum keluarnya kebijakan Badan Publik Kelurahan Korong Gadang berupa Surat Keterangan Ahli Waris bernomor 472/011/KRG-IV/2020 tertanggal 30 April 2020 a.n Roby Kurniawan Cs beserta Surat Keterangan Kematian a.n Syamsu Anwar.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Kemudian, pemohon juga meminta salinan resmi Surat Keterangan Ahli Waris Syamsu Anwar yang dikeluarkan oleh Lurah Korong Gadang dan salinan resmi Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah Korong Gadang atas meninggalnya Syamsu Anwar. (mbb)

 

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB