KI Sumbar Damaikan Sengketa Informasi Kejati vs Publik

Penulis -

Rabu, 27 November 2019 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Mediator yang juga Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar Arif Yumardi berhasil mendamaikan sengketa informasi publik lewat forum mediasi Rabu (27/11) di Ruang Sidang Mediasi KI Sumbar.

“Ya sengketa informasi publik antara badan publik Kejaksaan Tinggi Sumbar sebagai termohon dengan seorang warga, Alexander selalu pemohon, teregister dengan nomor 17/X/KISB-PS/2019, para pihak sepakat damai,”ujar Arif Yumardi di rilis PPID KI Sumbar, Rabu siang.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Menurut Arif para pihak punya kesamaan presepsi terkait keterbukaan informasi publik.

“Sehingga pihak termohon bersedia memberikan informasi publik terkait tindak lanjut laporan dugaan kasus korupsi kepada pemohon, putusan mediasi ini minggu depan dibacakan oleh Majelis Komisioner KI Sumbar,” ujar Arif Yumardi.

Mediasi menurut Arif merulakan rangkaian proses penyelesaian sengketa informasi publik.

“Berdasarkan Perki 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, mediasi hak para pihak terkait sengketa informasi publik dengan kategori informaai dikecualikan, kalau badan publik kukuh informasi dikecualikan maka ruang mediasi tertutup rapat, sidang berlanjut ke ajudikasi,” ujar Arif.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Mediasi merupakan upaya mempercepat penyelesaian sengketa informasi publik dengan prinsip win-win solution, tidak mencari menang dan kalah.

“Keuntungan penyelesaian lewat mediasi, kesepakatan damai itu final dan mengikat, kalau janji damai diingkari maka ada ranah hukum lain yang bisa ditempuh oleh para pihak yang telah bersepakat damai tadi,” ujar Arif.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Sejak Februari, hingga akhir November ini, KI Sumbar menerima 20 permohohinan sengketa informasi publik.

“Dari 20 permohonan 19 diregister, satu tidak diregister karena tidak terpenuhi syarat formil permohonan. Untuk putusan mediasi selain di atas ada empat register yang diselesaikan lewat mediasi,” ujar Panitera Pengganti Komisi Informasi Sumbar Kiki Eko S. (rel/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB