Ketua Peradi Padang Miko Kamal: Tidak Memberi Jalan Penyeberang di Zebra Cross Pelanggaran Hukum

Penulis -

Rabu, 2 November 2022 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 5 digelar di SMAN 7 Padang, Rabu 2 November 2022. Pada seri ke 5 ini, materi PGtS diisi oleh Ketua Peradi Miko Kamal, S.H., LL.M., PhD dan Wakil Sekretaris Newton Nusantara, S.H.

Acara yang diikuti oleh 103 orang siswa yang dimoderatori oleh Rezki Februrianto ini dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Dra. Desi Anggia Murni.

Dalam sambutannya, Desi menyampaikan terima kasih kepada pengurus DPC Peradi Padang yang sudah memilih SMAN 7 Padang sebagai salah satu sekolah yang terlibat dalam kegiatan PGtS.

“Mudah-mudahan PGtS ini menumbuhkan kesadaran hukum para siswa kami dan ada diantara siswa kami ini yang jadi advokat handal kelak,” kata Desi.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal menyampaikan pentingnya segenap warga negara menaati hukum yang berlaku.

Menurut Miko, tatanan sosial yang baik akan terwujud bila warga negara mematuhi dan atau tidak melanggar hukum.

Misalnya, jalan raya kita akan tertib bila semua pengendara mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.

Miko Kamal yang juga alumni SMAN 7 Padang angkatan 89 itu menyoroti penghormatan terhadap tempat penyeberangan (Zebra Cross).

“Semua orang tahu fungsi Zebra Cross sebagai tempat penyeberangan, tapi faktanya jarang pengendara kendaraan yang berhenti memberi jalan kepada penyeberang yang sudah lama mematung di pinggir Zebra Cross untuk menyeberang”, lanjut Miko Kamal.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Miko mengimbau anak-anak SMAN 7 yang berkendara di jalan raya mulai melatih diri untuk memberikan jalan kepada penyeberang di Zebra Cross.

Sebab, menurut Miko, tinggi atau rendahnya peradaban masyarakat dapat dilihat dari perilakunya di jalan raya.

Secara hukum, kata Miko Kamal doktor hukum jebolan Australia itu, pengendara yang tidak memberi jalan kepada penyeberang di Zebra Cross akan dijatuhi sanksi penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 sebagaimana yang tertera di dalam Pasal 275 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Sementara itu, Newton Nusantara dalam paparannya menyampaikan pentingnya siswa SMAN 7 Padang berhati-hati dalam bermedia sosial dan menggunakan gadget.

“Tindakan asal share (asal kirim) bisa berujung penjara”, kata Newton.

PGtS seri ke 5 ini dihadiri oleh banyak pengurus DPC Peradi Padang, diantaranya Yunizal Caniago, Danil mulia, Yudhi Frimayuda, Reski Februarianto, Doni Eka Putra, Ardian Bima, Yusi, Susan, Wendi Abdullah, Apri, Dede Novindra, Sherin, Herman Amir, Jade Mahdapati dan Upik. Juga hadir Sekretaris Dewan Kehormatan Peradi Cabang Padang Ardyan, SH., MH.

Acara diakhiri dengan tanya jawab peserta dengan para narasumber dan anggota Peradi yang hadir. (rls)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB