Ketua PAC PPP Salimpauang Diciduk Polisi, Ini Sebabnya

Penulis -

Minggu, 14 April 2019 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar — Hamri Reki alias More, Ketua PAC Partai Persatuan Pembangunan Salimpauang, Tanah Datar diciduk Satres Narkoba Polres Tanah Datar,  sabtu (13/4). Pelaku diciduk  karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1, jenis sabu sabu.

Menurut keterangan aparat kepolisian, pelaku diamankan dari sebuah pondok di Jorong Padang Jaya, Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung.

” Adapun kejadianya ( penangkapan) adalah pada hari Sabtu tgl 13 April 2019 sekira pukul 17. 00 WIB,” ucap Kapolres Tanah Datar, melalui Kasat Narkoba Iptu Yaddi Purnama,

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelat aparat kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya peredaran sekaligus pengunaan narkotika disebuah pondok tempat pelaku diciduk. Pelaku diciduk saat berdiri didepan pondok tersebut.

” Setelah diamankan, dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan milik tersangka. Dari kendaraan tersangka tepatnya di pegangan tangan atas bangku tengah sebelah kanan ditemukan sabu sabu seberat 0,52 gram. Sementara, dilantai tengah mobil juga ditemukan kaca pirek. Dari dalam pondok ditemukan alat hisap narkotika jenis sabu / bong,” tambahnya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Dari Keterangan  tersangka yang memiliki tato dibagian tangan kanan iitu pula, narkotika jenis sabu tersebut  ia dapati dari  salah seorang temannya, Man JJ, yang beralamat di Jorong Koto Alam Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung. Yang bersangkutanpun tengah diburu oleh petugas.

Adapun barang bukti untuk menyeret ketua PAC ini kemeja hijau diantaranya 1 (satu) paket butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberqr 0,52 gram. 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia dengan nopol BM 1471 JH warna hitam,  1 (satu) unit handphone merk samsung warna merah hitam, dan 1 (satu) set alat hisap narkotika jenis sabu / bong. Tersangka bakal dijerat dengan UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.(eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB