Ketua KPU Pessel: Anggota Dewan Ikut Pilkada, Ini yang Harus Dilakukan

Penulis -

Kamis, 3 September 2020 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Painan, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mendorong bakal calon bupati dan wakil dari anggota legislatif harus memiliki tiga syarat tanda penguduran diri sebagai wakil rakyat saat pendaftaran Pilkada 2020.

Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar mengatakan, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 berlaku sama bagi anggota TNI, Polri, PNS, BUMN, BMUD, Kepala Desa atau Wali Nagari serta semisalnya, dan SK pengunduran asli diterima selambat-lambatnya 30 hari jelang masa pemilihan.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

“Kalau untuk tiga item syarat itu, kami mendorong diserahkan saat pendaftaran. Tetapi, aturan KPU memberi ruang, lima hari sejak ditetapkan sebagai calon,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tiga syarat yang harus di bawa itu, terdiri dari yang pertama surat pengajuan penguduran diri sebagai anggota DPRD.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Kedua tanda terima surat pengajuan penguduran diri, dan ketiga keterangan dari pejabat berwenang, jika penguduran dirinya sedang diproses.

“Jadi calon bupati dan wakil Bupati dari anggota DPRD. Yang bersangkutan harus berhenti dari anggota DPRD, itu prinsipnya,” jelasnya.

Ia mengatakan, tiga syarat itu harus dipenuhi setiap calon yang berasal dari DPRD, TNI Polri dan semisalnya. Sememtara untum SK pemberhentian sendiri diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pengungutan suara.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Diketahui jadwal penetapan calon sendiri sesuai dengan ketentuan yang diatur KPU ditetapkan 24 September 2020. Sedangkan jadwal pendaftaran dimulai dari 4 sampai 6 September 2020. (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB