Padang, Prokabar – Tepat satu tahun hitung mundur sebelum Pileg 14 Februari 2024, gerakan pengawasan partisipatif terus digencarkan.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Bawaslu Sumbar, menjawab pemetaan pengawasan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
“Pojok pengawasan, kampung pengawasan, kegiatan-kegiatan yang melibatkan ormas, ada MOU dan kerjasama-kerjasama dan lain sebagainya, itu kesiapan kita menghadapi pemilu 2024,” sebut Alni, sesaat usai rapat kordinasi pengawasan pemilu partisipatif dengan tema siaga pengawasan satu tahun jelang pemilu 2024.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan tanda tangan di atas sebuah karton putih besar oleh partai politik dan organisasi massa serta berbagai instansi dan lembaga lainnya, sebagai penanda deklarasi damai pemilu 2024.
Masih dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan soft launching komunitas digital pengawasan partisipatif, yang diberi tajuk “jarimu awasi pemilu”, serta peluncuran posko kawal hak pilih, demi meningkatkan partisipasi pemilih dan juga mengawal hak pilih dari setiap warga.
Ditambahkan Alni, dengan rakor ini diharapkan kebersamaan setiap kita untuk suksesnya pemilu semakin meningkat.
“Bawaslu ini tidak mungkin bekerja sendirian, dan pastinya akan bersentuhan dengan banyak pihak yang diyakini dapat berperan dalam pengawasan pemilu. Bukan saja pengawasan dan pencegahan, namun juga proses penyelesaian sengketa dan pengawasan pelanggaran,” sebut Alni, (14/2), di Padang Selatan.
“Kami berharap peran media menyebarluaskan informasi ini kepada publik, karena jika tidak tersampaikan kepada publik, upaya apa yang dilakukan bawaslu dalam melaksanakan fungsinya dalam mengawasi pemilu, tentu masyarakat tidak tahu.”
“Termasuk kegiatan hari ini, yang dimaksudkan untuk menyamakan langkah dan persepsi bersama partai politik dan juga organisasi masyarakat serta instansi dan lembaga samping lainnya yang berperan dalam pengawasan,” sebut anggota Bawaslu Sumbar lainnya, Elly Yanti.
Sementara masih di tempat yang sama, anggota Bawaslu Sumbar lainnya Nurhaida Yetti menyampaikan, saat ini bawaslu Sumbar sedang dalam proses penyelesaian sengketa, antara peserta pemilu dengan kpu.
Gugatan dilayangkan oleh Devi Erawati terhadap keputusan yang dikeluarkan KPU Sumbar dan juga berita acara tentang Bakal Calon DPD.
Proses tersebut, sudah dimulai saat Devi Erawati memasukkan permohonan, dan selanjutnya sudah diproses oleh Bawaslu, pada Jum’at, 10 Februari 2023, pukul 16.26 waktu Indonesia Barat.
“Kita register pada hari yang sama dan Bawaslu Sumbar menindaklanjuti selama 12 hari kerja. Sesuai dengan aturan yang ada,” sebut Nurhaida Yetti, anggota Bawaslu Sumbar yang juga Koordinator divisi Hukum dan sengketa proses.(adh)
















