Padang, Prokabar.com – Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat, Marwansyah Datuak Rajo Sulaiman mengatakan, Ideologi masyarakat adat Minangkabau saat ini memakai Falsafah Kehidupan atau ideologi Pancasila dan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Materi ini tersampaikan pada saat pertemuan 33 lembaga praktisi dan pemerhari Budaya Minangkabau pada Reses DPD RI Irman Gusman, di Aula Kampus Universitas Metamedia, Khatib Sulaiman, Kota Padang, Sabtu (14/6) kemaren.
Pancasila lanjutnya, sebagai Dasar Negara, Ideologi Negara, Sumber Segala Dasar Hukum, Bersumber dari Budaya Nusantara Khususnya Minangkabau, Pencetus atau diinisiasi putra terbaik Minangkabau seperti Muhamad Yamin, Muhamad Hatta dan Haji Agus Salim. Serta menjadi amalan kehidupan sehari-hari.
Sedangkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah merupakan Kesesuaian Nilai-nilai Islam, Penghormatan terhadap nilai kearifan lokal, keseimbangan dan Keterampilan serta Orentasi kehidupan masyarakat Minangkabau. Seperti pepatah : Simuncak mati tarambau, kaparak mambaok ladiang, lukolah kaki kaduonyo. Adaik jo syarak di Minangkabau, bak cando Aua jo Tabiang, sanda manyanda kaduonyo.
Kondisi saat ini lanjut Kaban Kesbangpol Sumbar, sudah sangat terkikis dan mengkutirkan kehidupan masyarakat adat Minangkabau sebagai salah satu suku bangsa dan negara Indonesia. “Pengikisan nilai Pancasila dan ABS, SBK. Terdapat lima aspek dasar pengikisan itu. Pertama, globaliasasi, kurangnya sosok teladan pemimpin terutama kedua orang tua dan Ninik Mamak, kurangnya proses pewarisan nilai budaya dan adat Minangkabau serta munculnya interpretasi sempit terhadap nilai-nilai Pancasila dan ABS, SBK untuk kepentingan tertentu.” terang Marwansyah Datuak Rajo Sulaiman.
Solusinya adalah revitalisasi yakni pewarisan nilai melalui pendidikan, peningkatan pemahaman dengan sosialisasi tanpa henti, aplikasi dalam kehidupan, target sasaran generasi muda menuju Indonesia Emas 2045 dan Peran Media.
Adapun langkah strategis lainnya, melalui Kurilulum praktis tentang Pancasila dan wawasan kebangsaan untuk anak-anak, Kurikulum tentang Adat Minangkabau sebagai pewarisan ABS, SBK berupa adat Sabatang Panjang sebagai adat universal di seluruh alam Minangkabau, Perjuangkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 memiliki aturan teknis seperti Peraturan Pemerintah. Terakhir aplikatif ABS, SBK yakni upaya Restorasi melalui prodak hukum.
“Pada akhirnya Komunikasi, Koordinasi, Kolaborasi, Sinergi dan integritas lantas sektoral pemerintahan dan lembaga masyarakat adat adalah kunci sukses langkah-langkah strategis itu dapat tercapai. Sadanciang Bak Basi, Saciok Bak Ayam. Ka Ilia Sarangkuah Dayuang, Ka Mudiak Saantak Galah.” tutup Kaban Kesbangpol Sumbar. (rud)
















