Keren, Anak-Anak Di Padang Bakal Punya “KTP”

Penulis -

Minggu, 14 Oktober 2018 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, bakal segera melakukan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Sebab, pencetakan KIA sudah dimasukan dalam APBD-perubahan 2018.

“Kami baru bisa melaksanakan pencetakan KIA pada anggaran perubahan tahun ini,”ujarnya Sekretaris Disdukcapil Kota Padang, Silfeni, Minggu (14/10).

Menurutnya, Kota Padang memang sedikit lambat terkait pencetakan KIA. Hal itu karena, tidak adanya untuk KIA. Meskipun demikian, Disdukcapil Kota Padang nantinya akan bekerja sama dengan sekolah-sekolah agar bisa secepatnya menyelesaikan percetakan KIA.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

“Mudah-mudahan pencetakan KIA akan bisa cepat tuntas. Bagi anak yang baru lahir, kita akan langsung mencetak KIA ketika orang tua anak mengurus Kartu Keluarga yang baru,”tuturnya.

Terkait manfaat memiliki KIA pada anak, sebut Silfeni, sebagai bentuk pemenuhan hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, mendaftar BPJS. KIA juga akan berfungsi sebagai proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus santunan kematian.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

KIA juga akan bermanfaat sebagai syarat pembuatan dokumen keimigrasian. Selain itu, yang tidak kalah penting yakni mencegah terjadinya perdagangan anak.

Silfeni menginformasikan, tidak ada perbedaan syarat dengan pengurusan KIA di kabupaten atau kota lainnya di Indonesia. Dalam penerapannya nanti, KIA dibedakan menjadi dua, yaitu untuk umur anak antara 0-5 tahun dan untuk umur anak 5-17 tahun. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Persyaratannya, untuk 5-17 tahun yakni, memiliki akta kelahiran, menyerahkan KTP orang tua, Kartu Keluarga, dan Melampirkan foto ukuran 2×3.

“Kami mengimbau agar para orangtua segera mengurus KIA,”ucapnya. (hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB