Padang, Prokabar — Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, bakal segera melakukan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Sebab, pencetakan KIA sudah dimasukan dalam APBD-perubahan 2018.
“Kami baru bisa melaksanakan pencetakan KIA pada anggaran perubahan tahun ini,”ujarnya Sekretaris Disdukcapil Kota Padang, Silfeni, Minggu (14/10).
Menurutnya, Kota Padang memang sedikit lambat terkait pencetakan KIA. Hal itu karena, tidak adanya untuk KIA. Meskipun demikian, Disdukcapil Kota Padang nantinya akan bekerja sama dengan sekolah-sekolah agar bisa secepatnya menyelesaikan percetakan KIA.
“Mudah-mudahan pencetakan KIA akan bisa cepat tuntas. Bagi anak yang baru lahir, kita akan langsung mencetak KIA ketika orang tua anak mengurus Kartu Keluarga yang baru,”tuturnya.
Terkait manfaat memiliki KIA pada anak, sebut Silfeni, sebagai bentuk pemenuhan hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, mendaftar BPJS. KIA juga akan berfungsi sebagai proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus santunan kematian.
KIA juga akan bermanfaat sebagai syarat pembuatan dokumen keimigrasian. Selain itu, yang tidak kalah penting yakni mencegah terjadinya perdagangan anak.
Silfeni menginformasikan, tidak ada perbedaan syarat dengan pengurusan KIA di kabupaten atau kota lainnya di Indonesia. Dalam penerapannya nanti, KIA dibedakan menjadi dua, yaitu untuk umur anak antara 0-5 tahun dan untuk umur anak 5-17 tahun. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Persyaratannya, untuk 5-17 tahun yakni, memiliki akta kelahiran, menyerahkan KTP orang tua, Kartu Keluarga, dan Melampirkan foto ukuran 2×3.
“Kami mengimbau agar para orangtua segera mengurus KIA,”ucapnya. (hdp)
















