Keramba Jaring Apung di Maninjau Didata Ulang Jelang Pembersihan

Penulis -

Kamis, 5 September 2019 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubukbasung, Prokabar – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menurunkan tim untuk mendata ulang jumlah keramba jaring apung di Danau Maninjau menjelang pembersihan keramba itu pada akhir 2019.

Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam, Ermanto, mengatakan tim dengan jumlah 34 orang ini berasal dari Dinas Perikanan Ketahanan Pangan, pemerintah nagari, penyuluh perikanan dan anggota Kodim 0304 Agam.

Tim ini melakukan pendataan di delapan nagari atau desa adat pada 9 hingga 11 September 2019 dan setiap nagari dengan jumlah empat orang.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

“Ini sesuai kesepakatan rapat yang kita lakukan dengan tokoh masyarakat, Bamus, Wali Nagari dan lainnya di aula Kantor Camat Tanjungraya, Rabu (4/9),” katanya.

Ia mengatakan, pendataan ini dilakukan untuk mengetahui jumlah keramba jaring apung yang ada di danau vulkanik itu.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Pendataan itu bertujuan untuk mengetahui jumlah keramba jaring apung, karena jumlah keramba jaring apung itu tejadi perubahan setiap tahun.

Sebelumnya, Dinas Perikanan Ketahaan Pangan Agam telah melakukan pendataan jumlah keramba jaring apug setiap tahun.

“Pada 2018 kita melakukan pendataan keramba jaring apung dengan jumlah 17.500 petak,” katanya.

Setelah dilakukan pendataan , tambahnya, Pemkab Agam akan mengurangi keramba jaring apung menjadi 6.000 petak.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Pengurangan itu bakal dilakukan secara bertahap dimulai pada 2019-2024.

Pengurangan keramba jaring apung menjadi 6.000 petak itu sesuai dengan daya tampung keramba di danau yang diatur dalam Peraturan Daerah No 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau.

“Kita telah mengeluarkan 3.000 petak keramba jaring apung semenjak dilaksanakan program Save Maninjau pada 2015-2019,” katanya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB