Kementerian PPPA Advokasi Langsung Kasus Drg. Romi

Penulis -

Senin, 29 Juli 2019 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan advokasi kasus drg Romi Syofpa Ismael seorang penyandang disabilitas yang dianulir kelulusan sebagai calon pegawai negeri sipil oleh pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

“Kami ingin mengingatkan bahwa perempuan disabilitas perlu dilindungi dan tidak mentolerir sekecil apapun kekerasan terhadap perempuan termasuk perlakukan diskriminasi,” kata Asisten Deputi Perlindungan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nyimas Alia, kemarin.

Setelah mendengar kasus tersebut akhirnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diwakili Asisten Deputi Perlindungan Perempuan menemui drg Romi untuk mencari tahu secara detail persoalan yang menimpa dan melakukan pendampingan

Menurut dia, pemerintah telah banyak melahirkan kebijakan untuk perlindungan hak-hak perempuan disabilitas. Dalam Undang-Undang no 8 2016 tentang Penyandang Disabilitas ada bab khusus tentang perlindungan khusus dan perlakukan lebih kepada perempuan dan anak penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Rusak Alam Lewat Tambang Liar, Siap-Siap Terima Azab Allah! Alquran Sudah Peringatkan 15 Abad Lalu

Ia menyampaikan para penyandang disabilitas punya hak dan kesempatan yang sama menurut undang-undang. “Jadi mereka tidak lagi orang yang harus dibelaskasihani,” ujarnya.

Nyimas meyakini drg Romi bisa menjalankan aktivitas sebagai dokter gigi sehingga ia berhak mendapatkan haknya yang telah lulus sebagai CPNS.

Sebelumnya drg Romi dianulir kelulusannya sebagai CPNS di Solok Selatan dengan alasan mengalami kendala kesehatan karena usai melahirkan pada 2016 mengalami lemah di kedua tungkai kaki yang mengharuskannya beraktivitas dengan kursi roda.

Baca Juga :  Sapi Kurban Bantuan Presiden Disembelih Masyarakat Simpati Pasaman

Lewat pengumuman yang dikeluarkan Bupati Solok Selatan nomor 800/62/III/BKPSDM-2019 tertanggal 18 Maret 2019, disebutkan sebanyak dua orang peserta seleksi CPNS 2018 di Solok Selatan, dibatalkan hasil seleksi dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pada formasi umum CPNS 2018.

Sementara Ketua Ketua Panitia Seleksi Daerah Solok Selatan 2018 Yulian Efi menyampaikan proses pembatalan kelulusan drg Romi sudah melalui berbagai tahapan dan mekanisme sesuai peraturan dan perundang-undangan, serta konsultasi kepada pihak-pihak terkait.

“Yang bersangkutan diputuskan batal kelulusannya karena tidak memenuhi persyaratan umum pada formasi umum penerimaan CPNS 2018, yaitu sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar,” kata dia.

Yulian menyampaikan pembatalan ini juga sesuai dengan Surat Kepala Badan PPSDM Kementerian Kesehatan Nomor : KP-01-02/I/0658/2019 tanggal 25 Februari 2019.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Maigus Nasir Resmi Buka MTQN ke-42 Tingkat Kecamatan Padang

Ia juga membantah pandangan yang menyatakan pembatalan kelulusan Drg Romi dikarenakan kekeliruan Pemkab Solsel dalam memahami Formasi Umum dan Formasi Khusus.

Siapa saja bisa untuk mengikuti tes CPNS melalui formasi umum, namun tentu setelah melalui tahapan-tahapan tes dan persyaratan yang harus dipenuhi, katanya.

Pada sisi lain Pemkab Solok Selatan sangat mendukung keberadaan disabilitas, sekaligus membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Pemkab Solok Selatan Anti Disabilitas.

Bahkan untuk formasi CPNS 2018, Pemkab Solok Selatan membuka tiga formasi untuk penyandang disabilitas, melebihi batas minimal sebagaimana yang ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku, katanya.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rahmat Saleh: Laporan IKM terhadap Abu Janda Harus Diproses hingga Tuntas
Pemkot Padang Mantapkan Langkah Menuju Kota Gastronomi UNESCO Lewat Ubud Food Festival 2026
Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage
Wakil Wali Kota Maigus Nasir Resmi Buka MTQN ke-42 Tingkat Kecamatan Padang
Buruan Pesan..! Sebanyak 13 Ribu Tempat Duduk KA Lokal Libur Panjang Idul Adha di Sumbar Masih Tersedia
Pemkab Dharmasraya Raih WTP Murni Atas LKDP Tahun 2025 Dari BPK-RI
Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Diserahkan Wabup Dharmasraya Ke Masjid Nurul Huda Nagari Sungai Kambut
Rugi Ratusan Juta Korban Kebakaran Pasaman Dibantu Pemkab
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:00 WIB

Rahmat Saleh: Laporan IKM terhadap Abu Janda Harus Diproses hingga Tuntas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:24 WIB

Pemkot Padang Mantapkan Langkah Menuju Kota Gastronomi UNESCO Lewat Ubud Food Festival 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:56 WIB

Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:21 WIB

Wakil Wali Kota Maigus Nasir Resmi Buka MTQN ke-42 Tingkat Kecamatan Padang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:56 WIB

Buruan Pesan..! Sebanyak 13 Ribu Tempat Duduk KA Lokal Libur Panjang Idul Adha di Sumbar Masih Tersedia

Berita Terbaru

Peninjauan ke kawasan Pasar Tanah Kongsi.

Daerah

Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:56 WIB