Kementerian Keuangan Tunda Pajak Transaksi ‘e-Commerce’

Penulis -

Jumat, 29 Maret 2019 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce).

Pengumuman penarikan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat meninjau perkembangan proses pelaporan para Wajib Pajak (WP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi 4, Jumat (29/3).

“Penarikan ini diharapkan akan membuat masyarakat menjadi tenang, tidak lagi membuat spekulasi mengenai isu perpajakan di dunia digital,” terang Sri Mulyani.

Menurut Menkeu, penarikan PMK ini dilakukan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar Kementerian/Lembaga (K/L). Koordinasi dilakukan untuk memastikan agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, berkeadilan, efisien serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

“Penarikan ini sekaligus memberikan waktu bagi Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce,” ujar Sri Mulyani.

Dengan ditariknya PMK tersebut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengingatkan, perlakuan perpajakan untuk seluruh pelaku ekonomi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para pelaku usaha baik e-commerce maupun konvensional yang menerima penghasilan hingga Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak final dengan tarif 0,5 persen dari jumlah omzet usaha. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

50 Orang Pelaku Ekraf Ikuti Skill Up Laboratorium Kemen Ekraf Peduli
Bajaj-Maxride Resmi Hadir di Kota Bukittinggi, Hadirkan Solusi Transportasi Modern dan Peluang Penghasilan Baru bagi Masyarakat
5 Alasan Memilih Logitech Flagship Store Blibli untuk Perangkat Teknologi Anda
JNE Raih Penghargaan CSR Awards 2026 Lewat Akselerasi Logistik Kemanusiaan
Teguhkan Komitmen Tanggung Jawab Sosial, JNE Sabet Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026
DSI Resmi Menjadi BUMN, Dony Oskaria Umumkan Status Baru Perusahaan
Dony Oskaria: Danantara Andalkan Dividen BUMN, Bukan Jual Aset Negara
Ini 5 Laptop ASUS Zenbook Yang Enak Dipakai Kerja Ngebut

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:59 WIB

50 Orang Pelaku Ekraf Ikuti Skill Up Laboratorium Kemen Ekraf Peduli

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:48 WIB

Bajaj-Maxride Resmi Hadir di Kota Bukittinggi, Hadirkan Solusi Transportasi Modern dan Peluang Penghasilan Baru bagi Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 21:40 WIB

5 Alasan Memilih Logitech Flagship Store Blibli untuk Perangkat Teknologi Anda

Senin, 8 Juni 2026 - 12:58 WIB

JNE Raih Penghargaan CSR Awards 2026 Lewat Akselerasi Logistik Kemanusiaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:04 WIB

Teguhkan Komitmen Tanggung Jawab Sosial, JNE Sabet Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB