Jakarta, Prokabar. Melalui laporan APBNKita bulan Juni 2018, kementrian keuangan RI mencatat jika realisasi penerimaan pajak periode Januari sampai Mei 2018 mencapai Rp 484,5 triliun atau tumbuh 14,13 persen secara year-on-year. Pertumbuhan positif ini ditopang oleh pertumbuhan PPh Non Migas yang mencapai 14,25 persen dan PPN yang tumbuh 16,00 persen. Pertumbuhan sebesar 14,13 persen di tahun 2018 dipengaruhi oleh penerimaan yang sifatnya one-off pada triwulan I 2017 yaitu penerimaan dari uang tebusan Tax Amnesty yang nilainya mencapai Rp12 triliun.
Pertumbuhan penerimaan pajak periode Januari hingga Mei 2018 mencapai 17,45 persen atau lebih tinggi dibandingkan periode yang sama 2015 s.d. 2017. Pertumbuhan penerimaan pajak di tahun 2018 masih ditopang oleh jenis-jenis penerimaan pajak yang berasal dari aktivitas impor dan produksi. Kinerja positif beberapa jenis pajak utama, seperti PPh Pasal 21, PPh Badan, PPN Dalam Negeri, PPN Impor memberikan sinyal positif peningkatan aktivitas ekonomi setidaknya dari perspektif penerimaan pajak.
Pertumbuhan PPN Dalam Negeri sedikit melambat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017. Kondisi ini lebih banyak dipengaruhi oleh restitusi pada periode Januari hingga April 2018 yang tumbuh 8,17 persen.(*/kp)
















