Kemendagri Lantik 53 ASN Jadi P2UPD

Penulis -

Sabtu, 11 Januari 2020 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melantik 53 aparatur sipil negara (ASN)  menjadi Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD).

“Harapan kami, P2UPD dapat mengawal otonomi daerah berjalan baik, dan tata kelola pemerintahannya bebas KKN, serta pungli,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo dalam keterangan persnya, Sabtu (11/1/).

Hadi mengimbau P2UPD dapat menekankan otonomi daerah pada sisi pelayanan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebab, keberadaan P2UPD merupakan penyesuaian dari jabatan para pejabat struktural dari seluruh satuan kerja di Kemendagri.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Jadi harus mengawal pelaksanaan otonomi daerah, baik itu standar pelayanan minimal maupun pembahasan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK),” tegasnya.

P2UPD dituntut untuk mampu memahami kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Ia menambahkan, penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak semata-mata didasarkan atas kemampuan dalam penyerapan dan akuntabilitas keuanganan.

“Yang lebih diutamakan bagaimana pemerintah daerah mampu melaksanakan urusan pemerintahan daerah itu,” tuturnya.

Selain itu, Kemendagri juga akan memberikan kewenangan tambahan berdasarkan peraturan 72 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang merupakan satu diantara penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Pengawasan itu berkaitan dengan beberapa aspek, diantaranya terkait perizinan, pengisian jabatan, pengadaan barang, serta tata kelola pemerintahan secara umum.

“Inspektur itu harus bisa meningkatkan kapasitasnya, lebih objektif, independen, profesional, dan mampu mendeteksi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di daerah,” ujarnya. (*)

 

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB