Jakarta, Prokabar — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan meminimalkan upaya penyelenggara pemerintahan daerah melakukan perjalanan dinas ke Jakarta.
“Selama ini sering kali perjalanan dinas itu dijadikan semacam pendapatan tambahan, tapi tata kelola tidak bagus dan juga kita katakan tidak membangun daerahnya, harusnya di daerah saja, kalau Anda butuh informasi penyelesaian masalah,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10).
Menurut Akmal, seringkali kepala daerah ke Jakarta untuk mengurus berbagai hal. Padahal, Kemendagri sudah menerapkan sistem layanan online untuk mutasi, pelayanan SK, izin ke luar negeri, sehingga pengurusan dapat dilakukan di daerah masing-masing dengan hanya mengirimkan persyaratan yang dipindai (scan).
Akmal mengungkapkan, selama ini hampir setiap hari Kemendagri penuh dengan anggota DPRD kabupaten/kota untuk konsultasi.
“Kita revisi PP Nomor 12 tentang tata tertib, kita katakan konsultasi oleh DPRD kabupaten/kota dilakukan di provinsi saja,” kata Akmal.
Akmal menegaskan, pemerintah provinsi (pemprov) merupakan pembina DPRD kabupaten/kota, jika pemprov tak mampu menyelesaikan permasalahan barulah datang ke Jakarta. Menurut Akmal, perjalanan dinas ke Jakarta tersebut merupakan persoalan yang belum bisa diatasi di samping pembatasan melalui revisi regulasi yang ada.
“Kita sudah larang mereka ke Jakarta, tetapi tetap saja ada satu dua yang masih ke Jakarta. Karena tadi mind set perjalanan dinas adalah uang tambahan. Tapi saya katakan tadi kan modus, modus asal ada alasan ke Jakarta,” ujarnya.
Dia menambahkan, kemungkinan penyelenggara pemerintahan daerah ke Jakarta sebagai bentuk silaturahim. Akan tetapi, perjalanan dinas yang terlalu sering karena harus meninggalkan daerah juga tidak baik.
“Jika penyelenggara pemerintahan daerah baik DPRD, maupun pemda harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat, dapat melalui video telekonferensi, dan Kemendagri siap menjawab,” pungkasnya. (*/hdp)
















