Kemendagri Akan Minimalkan Perjalanan Dinas Pemda

Penulis -

Selasa, 8 Oktober 2019 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan meminimalkan upaya penyelenggara pemerintahan daerah melakukan perjalanan dinas ke Jakarta.

“Selama ini  sering kali perjalanan dinas itu  dijadikan semacam pendapatan tambahan, tapi  tata kelola tidak bagus dan juga kita katakan tidak membangun daerahnya, harusnya di daerah saja, kalau Anda butuh informasi penyelesaian masalah,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10).

Menurut Akmal, seringkali kepala daerah ke Jakarta untuk mengurus berbagai hal. Padahal, Kemendagri sudah menerapkan sistem layanan online untuk mutasi, pelayanan SK, izin ke luar negeri, sehingga pengurusan dapat dilakukan di daerah masing-masing dengan hanya mengirimkan persyaratan yang dipindai (scan).

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Akmal mengungkapkan, selama ini hampir setiap hari Kemendagri penuh dengan anggota DPRD kabupaten/kota untuk konsultasi.

“Kita revisi PP Nomor 12 tentang tata tertib, kita katakan konsultasi oleh DPRD kabupaten/kota dilakukan di provinsi saja,” kata Akmal.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Akmal menegaskan, pemerintah provinsi (pemprov) merupakan pembina DPRD kabupaten/kota, jika pemprov tak mampu menyelesaikan permasalahan barulah datang ke Jakarta. Menurut Akmal, perjalanan dinas ke Jakarta tersebut merupakan persoalan yang belum bisa diatasi di samping pembatasan melalui revisi regulasi yang ada.

“Kita sudah larang mereka ke Jakarta, tetapi tetap saja ada satu dua yang masih ke Jakarta. Karena tadi mind set perjalanan dinas  adalah uang tambahan. Tapi saya katakan tadi kan modus, modus asal ada alasan ke Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Dia menambahkan, kemungkinan penyelenggara pemerintahan daerah ke Jakarta sebagai bentuk silaturahim. Akan tetapi, perjalanan dinas yang terlalu sering karena harus meninggalkan daerah juga tidak baik.

“Jika  penyelenggara pemerintahan daerah baik DPRD, maupun pemda harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat, dapat melalui video telekonferensi, dan  Kemendagri siap menjawab,” pungkasnya. (*/hdp)

 

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB