Padang Pariaman, Prokabar – Jajaran Polres Padang Pariaman kembali menangkap pelaku penjudi, Rabu (5/9). Pelaku berdua orang tersebut berinisial IW (43) dan A (31) ditangkap di sebuah warung dengan barang bukti uang diduga kuat barang taruhan senilai Rp165 ribu beserta kartu remi 108 lembar warna biru.
Menurut Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, penangkapan berlangsung di sebuah warung Korong Kampung Tangah, Nagari Buayan, Kecamatan Batang Anai, sekitar pukul 15.50 WIB. Informasi didapat dari masyarakat yang resah seringnya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Saat diselidiki, petugas mendapati dua orang pelaku sedang asik bermain kartu jenis Song, beserta barang bukti. Kedua pelaku kemudian diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut ke Mako Polres Padang Pariaman,” kata AKBP Rizki Nugroho.
Awalnya lanjut Kapolres, pelaku berjumlah 5 orang. Namun sayang, saat melakukan tangan, 3 orang lainnya mengetahui petugas dan berhasil kabur. “Kami masih memburu 3 orang lainnya. Sedangkan 2 orang pelaku ini akan kami proses lebih lanjut,” tutup Kapolres Rizki Nugroho. (rud)
















