Jakarta, Prokabar — Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV terhitung dari Selasa (3/8) hingga Senin (9/8).
Keputusan ini diambil, karena kebijakan tersebut mampu menurun tren lonjakan kasus positif COVID-19 di dalam negeri secara signifikan.
“PPKM Level IV yang diberlakukan kemarin telah membawa kebaikan dalam penanganan COVID-19 secara nasional, dibandingkan sebelumnya,” ujar Presiden Joko Widodo melalui siaran virtual yang ditayangkan oleh Sekretariat Presiden (Setpres) pada Senin (2/8).
Indikator kebijakan di atas dapat meredam lonjakan kasus aktif yang terjadi beberapa waktu dapat diukur melalui kasus aktif per harinya mengalami kecenderungan menurun, tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate(BOR) di fasilitas kesehatan menurun, dan tingkat kesembuhan meningkat secara signifikan dalam beberapa waktu lalu.
Menurut presiden, perpanjangan kebijakan di atas sebagai bentuk kewaspadaan yang dilakukan oleh pemerintah beserta seluruh jajarannya dari mulai pusat hingga daerah.
Sehingga, pemerintah beserta pemangku kepentingan terkait mampu mengendalikan penyebaran wabah global COVID-19 di berbagai pelosok tanah air dengan optimal ke depannya.
“Sekali lagi kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus COVID-19 ini,” imbuhnya.
Perpanjangan yang dilakukan di atas, akan diatur secara mendetail oleh instansi pemerintah terkait.
Hanya diberlakukan di provinsi, kabupaten, atau kota yang masih memiliki tren kasus yang masih tinggi, selama beberapa waktu waktu lalu ketika penerapan PPKM Level IV. (*)
















