Padang Pariaman, Prokabar – Banyaknya laporan masyarakat yang resah akibat ulah sekelompok orang yang gemar berjudi di warung, membuat Jajaran Polres Padang Pariaman kembali bertindak melakukan penggerebekan dan penangkapan sejumlah pelaku.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho menuturkan, aksi pertama dilakukan Selasa malam (28/8) sekira pukul 20.30 WIB. “Giat ini dipimpin langsung Kapolsek Nan Sabaris, IPTU Irwan Sikumbang beserta 5 orang anggota Reskrim lainnya. Mereka berhasil menangkap 5 orang pelaku diduga keras melakukan Permainan judi jenis Song di Korong Pasar Kampung Galapung, Kecamatan Ulakan Tapakis, Padang Pariaman, Sumbar,” kata Kapolres.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan Barang Bukti Uang sejumlah Rp225 ribu, kertas remi 2 set warna merah dengan jumlah 108 lembar, kertas alas meja terbuat dari kertas karton warna kuning, koin berbentuk Bintang yang terbuat dari kertas remi warna merah 11 buah, kertas remi warna biru sebanyak 12 buah.
“Kelima pelaku berinisial WL (43), S (46), S (46), AS (23), H (45), dan IS (44) ditangkap bersamaan di sebuah warung di Korong Pasa Kampuang Galapuang, Ulakan Tapakis. Mereka ditangkap sedang asik berjudi kartu,” kata AKBP Rizki.
Usai itu lanjutnya, aksi penggerebekan kembali kami lakukan di Korong Kayu Gadang, Nagari Koto Buruak, Kecamatan Lubuk Alung pada Rabu malam (29/8). “Pelaku berinisial S (38), SR (35), dan H (28) ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB oleh Jajaran Polsek Lubuk Alung. Mereka tengah asik berjudi jenis Qiu-qiu dengan taruhan sejumlah uang,” ungkap Kapolres.
Untuk aksi kali ini lanjutnya, petugas menangkap berawal dari pantauan petugas patroli. “Bripka Almasra, Bripka Akbar dan Brigpol Guci melaksanakan patroli dengan mobil. Saat sampai di Korong Kayu Gadang, Nagari Koto Buruk, Lubuk Alung, di TKP melihat sekelompok orang melakukan permainan judi dengan taruhan uang terletakan di atas meja,” terangnya.
Seketika itu lanjut Kapolres, ketiga petugas tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu Ceki, dan uang sebanyak Rp760 ribu. Kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Alung untuk proses hukum.
Sebelumnya, Satpolres Padang Pariaman juga melakukan aksi penangkapan terhadap penjudi lainnya. Hal tersebut banyaknya laporan masyarakat yang resah akibat perjudian tersebut.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak lagi melakukan perjudian dimanapun berada. Karena selain melanggar hukum, juga dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain. Semua pelaku, kami jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman, maksimal 10 tahun kurungan penjara,” tutup AKBP Rizki Nugroho. (rud)
















