Pessel, Prokabar – Ada kebijakan yang salah dalam pembangunan RSUD M. Zein di Bukit Kabun Taranak, Kecamatan IV Jurai, Kabupeten Pesisir Selatan (Pessel), oleh Bupati sebelumnya.
Hal itu dikatakan oleh Bupati Pessel, Hendrajoni, “tak ada proses kedepannya, yang jelas kita masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar, “ujarnya.
Sebab, bupati sebelumnya sudah melakukan kebijakan yang salah dan ini sudah menjadi temuan, ungkapnya pada wartawan Rabu (7/8). Kemaren.
Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Hendrajoni, bakal menentukan apakah pembangunan gedung RSUD M.Zein di Bukit Kabun Taranak layak dilanjutkan atau tidak.
“Masa jabatan bupati (Nasrul Abit) sudah habis, masih minjam uang juga, ya nggak betul itu. Sekarang pembangunan fisik tak bisa dilanjutkan, karena sudah patah semua,” ujarnya lagi.
Sementara utang tetap dibayar ke Sarana Multi Insfratruktur (SMI) pusat. Tapi hingga saat ini utang itu sudah tidak dibayarkan lagi. Terserah mau ngadu kemana! Kita siap berhadapan dengan hukum, tegas Hendrajoni.
Sebelumnya, Hendrajoni mendesak BPKP mempercepat audit pembangunan gedung RSUD M.Zein yang berlokasi di Bukit Kabun Taranak, Kecamatan IV Jurai itu.
“Ya, minggu lalu saya sudah menelfon pejabat BPKP dan mempertanyakan proses auditnya. Sebab, sudah hampir dua tahun berjalan kok belum selesai juga,” ujarnya lagi.
Ia menilai, keberadaan RSUD M.Zein tidaklah wajar, sebab lokasinya berada pada ketinggian, sementara melihat kondisi masyarakat saat ini yang tidak semuanya memiliki kendaraan layak. Jikapun ada, kata dia, maka tidak semuanya dalam kondisi baik sehingga sangat berisiko menuju rumah sakit yang jalannya relatif menanjak.
“Idealnya sebelum dibangun, mesti ada semacam pertimbangan dulu. Tapi, mau bagaimana lagi, semuanya sudah dilaksanakan,” tuturnya.
Pembangunan RSUD M.Zein di dimulai pada 2015 silam, saat itu di jabat oleh Nasrul Abit yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumatera Barat.
Namun, ketika Bupati Pessel dijabat oleh Hendrajoni pembangunannya dihentikan karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang ada, seperti tidak mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) padahal luasnya mencapai 12 ribu meter bujur sangkar.
Sebelumnya, menjawab pertanyaan masyarakat terkait kelanjutan pembangunan RSUD M.Zein Painan, di puncak Kabun Taranak, Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, mengundang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan tim ahli yang didatangkan dari salah satu Universitas yang ada di Surabaya.
“Ya, ada empat orang tim ahli yang kami datangkan dari Surabaya untuk melakukan audit terkait pembangunan RSUD M.Zein Painan. Mereka menggunakan alat yang canggih, semua sisi diperiksa. Besok rencananya akan datang dua orang lagi,” ucapnya.
“Jika ada penyimpangan tentu mereka yang lebih tau nantinya. Apakah itu dari segi pondasi atau kemiringannya, nanti kita lihat saja. Kalau tim merekomendasikan masih layak, ya kami lanjutkan. Kalau tidak, maka kami hentikan,” ucapnya lagi.
Lebih jauh dijelaskan, audit dilakukan BPKP dan tim ahli pada sejumlah tahapan seperti UKL-UPL hingga konstruksi jaring laba-laba yang digunakan oleh pihak pelaksana. Sebab, dari awal pemeriksaan, ditemukan kejanggalan pada konstruksi bangunan jaring laba-laba yang terjadi kemiringan.
“Temuan yang dicurigai terlihat pada pondasi sarang laba-laba yang terlihat patah, lalu di ikat saja dengan besi, tentu itu tidak sesuai dengan prosedur.”
Menurut keterangan konsultan penemu, ungkap Hendrajoni, bangunan itu tidak boleh dibangun pada lahan yang labil, semua sisi harus ditempat yang keras. Sebab, gerakannya sesuai dengan getaran bumi. Tapi ini tidak, bangunan didirikan di atas tanah yang ditimbun sehingga rawan ambruk.
Tak hanya itu, lanjut Hendrajoni berkata, pemerintah daerah juga meminta adanya dokumen Amdal yang jelas. Sebab, dalam dokumen resmi, RSUD M.Zein hanya berdiri diatas lahan seluas 9.900 meter persegi. Namun kenyataannya, gedung rumah sakit itu dibangun pada lahan seluas 12.000 meter persegi.
“Seharusnya, pihak kontraktor tidak melaksanakan kegiatan itu. Karena pembangunannya tidak sesuai dengan dokumen yang ada. Sebab tidak memilki Amdal. Kalau gitu baru cakep. Mereka sudah tau itu salah. Kenapa dilanjutkan juga? Saya nggak mau terjebak di sini,” tutupnya,(min)
















