Pasaman, Prokabar — Miliaran rupiah dikucurkan pemerintah pusat melalui program Anggaran Dana Desa (ADD). Salah satunya di Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto dan beberapa nagari lainnya.
Dalam merealisasikan anggaran ini, jangan coba main-main pemerintahan nagarinya. Begitu juga kepada para pihak yang mengerjakan. Kalau tidak mau dibui, lurus-lurus sajalah dalam mengelola anggaran.
“Apapun itu, mau dana ADD, APBD, APBN dan DAK sekalipun, kalau terjadi dugaan tindak pidana korupsi, bakal kami tindak. Untuk itu kamu menghimbau agar pemerintah atau pihak pengelola anggaran yang bersumber dari uang negara, agar merealisasikan anggaran sesuai aturan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhriansyah, Kamis (30/8).
Atas dasar itu, Walinagari Cubadak Kecamatan Duo Koto, Yuni Yelfi beserta perangkat nagari, LPMN, Bamus, KAN, Babinsa, Bhabinkaptimas, PD Teknik lakukan monitoring ke beberapa kegiatan pembangunan yang bersumber dari ADD tahun 2018.
Kegiatan monitoring ini dalam upaya meminimalisir terjadinya penyelewenangan.
Yuni Yelfi menjelaskan, kucuran ADD yang masuk ke kenagarian Cubadak tahun 2018 ini lebih kurang sekitar Rp 1.479 Milyar.
“Anggaran itu dipergunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan dibeberapa kejorongan yang ada di Kenagarian Cubadak. Tahun ini, sebanyak 15 kegiatan yang kita lakukan,” tukas Yuni Yelfi. (Ola)
















