Kejari Pasaman Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi ke PN Tipikor Padang

Penulis -

Minggu, 8 Agustus 2021 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar – Kejaksaan Negeri Pasaman melimpahkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Sufnizar alias Abang panggilan Babang.

Meski masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), proses hukum dipastikan pihak kejaksaan tetap berlanjut.

Pelimpahan ini dilakukan Kejari Pasaman ke Pengadilan Tipikor Padang pada Jum’at (6/8) pagi. Ini tertuang dalam nomor surat pelimpahan perkara : B11/L.3.18/Ft.1/08/2021 pada Pengadilan Negeri Padang.

Kepala Kejasaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi melalui Kasipidsus, Erik Eriyadi menjelaskan, tersangka terjerat kasus dugaan korupsi senilai Rp700 juta. DPO ini berusia 47 tahun warga Ulee Kareng, Banda Aceh Kota Syah Kuala Banda Aceh.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

DPO ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pasca bencana tahun 2016 yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) di Pasaman.

Dalam upaya menangkap tersangka ini, pihak kejaksaan telah bekerjasama dengan instansi terkait hingga membuat pengumuman terbuka.

Kasipidsus Kejari Pasaman, Erik Eriyadi melanjutkan, kasus ini bermula saat adanya bencana tahun 2016 silam di Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatan. Anggaran Rp1,8 miliar pun dikucurkan untuk penanggulangan pasca bencana. Rekanan kala itu CV. S milik Jimmi yang kemudian diatur sedemikian rupa dan dikerjakan oleh pihak lain, Sufnizar alias Babang.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Akan tetapi, dalam realisasinya, banyak item pekerjaan yang tidak sesuai dokumen kontrak. Parahnya lagi, harga satuan kerja pun, seperti pembuangan material longsor banyak yang di mark up. Belum lagi proses pencairan yang tidak sesuai aturan.

Hasilnya, item pekerjaan jauh dari kata 100 persen. Setelah diaudit, menimbulkan kerugian keuangan negera sekitar Rp773 juta.

Di sisi lain, kasus ini sebelumnya telah memenjarakan lima orang terdakwa. Dimana berkas pertama kali disidang ada tiga terdakwa. Ketiganya Rizalwin dan Ferizal yang saat kejadian ASN di BPBD Pasaman dan Arwinsyah alias Rambe sewaktu kejadian berstatus sebagai ASN di Dinas PU Pasaman. Mereka divonis empat tahun penjara.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Berkas kedua, terdakwa M. Sayuti Pohan selaku Kepala BPBD kala itu dan Alias selaku bendahara. Pohan divonis lima tahun enam bulan penjara, sementara Alias divonis lima tahun penjara.

Lebih lanjut, Kejari Pasaman juga telah melakukan penyitaan rumah terdakwa di Aceh. (ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB