Oleh : Muhammad Revan Fauzano Makarim
Mahasiswa Magister Ilmu Politik
Beberapa bulan ke belakang ini publik disuguhkan dengan wacana penambahan masa jabatan presiden Jokowi dua hingga tiga tahun serta wacana penundaan pemilu melalui amandemen UUD 45. Seperti yang kita ketahui bahwa wacana menambah masa jabatan presiden menjadi dua atau tiga tahun merupakan langkah inkonstitusional. Penambahan masa jabatan tersebut akan menimbulkan kekacauan politik dan hukum di Indonesia.
Menurut Prof. Yusril Ihza Mahendra pakar Hukum Tata Negara dampak yang dihasilkan adalah terjadinya kekosongan jabatan selama dua-tiga tahun tersebut.
Kemudian UUD 45 telah mengatur dengan sangat jelas bahwasanya wacana penundaan pemilu memiliki korelasi dengan norma konstitusi. Karena pemilu merupakan bentuk penerapan dari kedaulatan rakyat yang disebutkan dengan jelas dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 45.
Sementara keberkalaan pelaksanaan pemilu secara eksplisit diatur pada Pasal 22E UUD 45 yang menyatakan bahwa pemilu dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden serta Wakil Presiden yang dilaksanakan sekali lima tahun.
Nah pasal-pasal tersebut memiliki kaitan erat dengan masa jabatan dari jabatan-jabatan di atas yang artinya hanya memiliki masa lima tahun ke depan sejak pelantikan. Penundaan pemilu selama dua atau tiga tahun justru menjadikan kekosongan jabatan tersebut karena konstitusi telah mengatur batasan jabatan akan berakhir dalam lima tahun, dan akan diadakan pemilihan berikutnya. Ketika waktu pemilihan atau pemilu telah tiba namun ditunda, di sinilah terjadinya kekosongan jabatan menurut hukum.
Para pejabat yang ditambah masa jabatannya tersebut tidak memiliki landasan hukum. Jika landasan hukumnya tidak ada, maka jelas pemerintahan itu tidak sah. Maka dari itu rakyat tidak punya kewajiban mematuhi segala macam kebijakan dari pemerintah. Otomatis ini menimbulkan kondisi yang lebih kacau apabila wacana ini tetap dijalankan.
Sementara penundaan pemilu melalui amandemen UUD 45 lebih memungkinkan untuk dilakukan, Prof. Yusril menambahkan jika penundaan pemilu dilakukan maka untuk jabatan Presiden, Wapres, MPR, DPR, DPRD dan DPD dirubah statusnya menjadi jabatan sementara. Namun perlu sekali lagi kita lihat apa urgensi dari penundaan pemilu tersebut?
Negara sedang tidak mengalami kondisi perang, situasi karena wabah pandemi pun sudah mulai membaik. Lalu dirasa kurang pas jika para pejabat menggaungkan wacana penundaan pemilu dengan alasan pandemi Ingatkah kita sewaktu awal pandemi di tahun 2020? Kesusahan dan krisis lebih parah saat itu dibanding saat ini. Akan tetapi pemilukada tetap dilaksanakan. Seolah pemangku kebijakan tidak sensitif dalam melihat kondisi rakyat yang sedang kesusahan baik karena aktivitas yang terhalang oleh pandemi maupun kemerosotan ekonomi. Dan juga saat itu merupakan kondisi darurat wabah yang telah diputuskan oleh WHO dan melanda hampir seluruh dunia. Kembali kita tanyakan, apa urgensi dari penundaan pemilu kali ini?
Pemaksaan wacana itu seolah memperlihatkan bahwa para pejabat ingin melanggengkan kekuasaan mereka. Karena wacana ini pertama kali didengungkan bukan oleh presiden melainkan dari beberapa orang pembantu presiden, yakni beberapa menteri dan juga diusung oleh beberapa ketua partai politik.
Hal ini tentu mendapat sorotan dan kritikan tajam dari sebagian masyarakat Indonesia terhadap para pejabat penggagas wacana penundaan pemilu ini. Bahkan ada yang mencap beberapa dari kalangan pejabat tersebut sebagai “penjahat demokrasi”.
Karena pada dasarnya Presiden Jokowi malah menolak dengan tegas wacana dan gagasan ini sewaktu awal mencuatnya. Presiden pun menambahkan bahwa penundaan pemilu merupakan tindakan yang inkonstitusional yang mencoreng nilai-nilai demokrasi.
Tetapi ucapan presiden seolah tidak memberikan dampak terhadap meluasnya wacana ini. Para pejabat yang di awal masih mendukung ide penundaan pemilu malah menjadi semakin “vocal”. Asumsi-asumsi liar berkembang di masyarakat, bahwa adanya pejabat yang hendak memikirkan nasibnya sendiri di atas nasib bangsa.
Serta tudingan terhadap jajaran oligarki di sekitar poros kekuasaan yang hendak mempertahankan posisi strategis mereka yang dekat dengan kekuasaan agar tetap berlangsung. Jika hal ini memang benar adanya, kemudian tetap mempertahankan gagasan penundaan pemilu tanpa ada kondisi darurat dalam negara, maka kita bisa mengatakan gagasan tersebut hendak mengangkangi konstitusi dan meludahi wajah dari kedaulatan rakyat.
Salah satu faktor dari meluasnya wacana inkonstitusional ini adalah kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh parlemen. Parlemen sudah seharusnya mebahas dan membicarakan tentang gagasan tersebut kepada presiden setelah mulai ada keributan di kalangan publik.
Lalu peran controlling tidak mesti dilakukan oleh parlemen saja, tapi rakyat juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap pemerintah, agar keadilan dalam segala aspek bisa ditegakan. Karena sesungguhnya keadilan itu tidak serta merta datang dari kekuasaan saja, namun keadilan itu tercipta ketika adanya kontrol terhadap kekuasaan.
Karena keadilan itu pada dasarnya harus terjaga keberlangsungannya, seperti yang dikatakan oleh Francis Bacon, filsuf dan politikus Inggris, “If we do not maintain justice, justice will not maintain us”. (*)
















