Kaum Maboet Kembali Klaim 765 Hektar Tanah di Padang

Penulis -

Jumat, 26 Maret 2021 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Kaum Maboet Suku Sikumbang kembali mengklaim tanah seluas 765 hektare di empat kelurahan di Padang. Pasca meninggalnya Mamak Kepala Waris (MKW) Lehar di tahanan Polda Sumbar, Kaum Maboet mengangkat M Yusuf sebagai MKW untuk memastikan kepemilikan lahan tersebut.

Kuasa hukum Kaum Maboet, Putri Deyesi Rizki, SH, Kuasa Hukum Kaum Maboet dari Kantor Hukum Inspirate saat mendampingi MKW M Yusuf menyatakan bahwa tanah yang terletak di kelurahan Air Pacah, Dadok Tunggul Hitam, Koto Panjang Ikur Koto dan Bungo Pasang, kecamatan Koto Tangah tersebut adalah milik Kaum Maboet.

“Dasarnya adalah, Putusan Landraad Nomor 90 Tahun 1931 tentang Perkara Perdata antara Naanloze Vennootschap Exploitatie melawan Maboet dan Oesoe, yang dimenangkan oleh Maboet dan Oesoe,” jelasnya.

“Dalam putusan Landraad tersebut dinyatakan, bahwa tanah-tanah yang dikuasai tergugat, dalam hal ini Maboet dan Oesoe, sesuai Surat Ukur Nomor 30 Tahun 1917, adalah tanah ulayat atau tanah adat yang juga diakui oleh Pemerintah Hindia Belanda, sehingga harus dikeluarkan dari Eigendom Vervonding 1794,” tambahnya.

Baca Juga :  Buruan Pesan..! Sebanyak 13 Ribu Tempat Duduk KA Lokal Libur Panjang Idul Adha di Sumbar Masih Tersedia

Putri Deyesi Rizki yang akrab disapa Esy ini menambahkan, tanggal 2 Desember 1982, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang mengeluarkan Penetapan Sita Tahan atas objek sengketa tersebut atas permohonan eksekusi Jinun MKW Kaum Maboet dan Oesoe, yaitu untuk mengantisipasi apakah ada pihak lain yang keberatan.

“Tanggal 15 Desember 1982, PN Padang meletakan Sita, dan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Desember 1982 tersebut menegaskan, bahwa objek sengketa terletak di empat kelurahan, yaitu di kelurahan Air Pacah, Dadok Tunggul Hitam, Koto Panjang Ikur Koto dan Bungo Padang, kecamatan Koto Tangah, kota Padang sesuai Gambar Situasi yang dibuat oleh Erwandi Pegawai BPN Kota Padang dengan Peta Lokasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan,” terangnya.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Maigus Nasir Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban 964 Kg dari Presiden Prabowo di Padang

Ditambahkan Esy, tanggal 4 Juli 1983, PN Padang melaksanakan eksekusi, dan berdasarkan Berita Acara Eksekusi tanggal 4 Juli 1983, BPN Kota Padang diperintahkan mengeluarkan tanah ulayat yang dikuasai Kaum Maboet dan Oesoe dari Eigendom Vervonding 1794.

“Sampai saat ini, belum ada satupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan dasar-dasar kepemilikan Kaum Maboet atas tanah 765 hektar di empat kelurahan di kecamatan Koto Tanah tersebut,” tegas Esy yang diamini oleh M Yusuf dan Suardi.

Untuk lebih jelasnya, Esy mempersilahkan masyarakat mengunjungi media sosial kaum Maboet, yakni: Website: http://kaumakboet765.id, E-mail: [email protected], Facebook: https://facebook.com/kaum.maboet765, Instagram: @kaum.maboet765, Twitter: @KaumMaboet765, WhatsApp: 081378194779.

Untuk penataan dan pembenahan guna mencari solusi terbaik, Esy menghimbau warga di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Bungo Pasang, Ikua Koto dan Aia Pacah Kecamatan Koto Tangah datang ke kantor Kaum Maboet di jalan Sumatera Blok X No. 1 Ulak Karang, Padang Utara, Kota Padang.

Baca Juga :  Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage

Terkait gugatan Forum Nagari Tigo Sandiang (FNTS) yang diwakili oleh Evi Yandri, Amasrul, A. Wahab Cs terhadap kepemilikan Kaum Maboet atas tanah 765 hektar tersebut, Esy menegaskan, gugatan FNTS ditolak, baik di Pengadilan Negeri Padang, di Pengadilan Tinggi Padang, maupun di Mahkamah Agung, alias Lehar yang menang.

“Gugatan Bakri Sikumbang terhadap keabsahan Lehar sebagai ahli waris sah Maboet, juga ditolak, atau Lehar juga menang,” tegas Esy.

Mengenai kasus pidana yang dialami oleh MKW Lehar di Polda Sumbar, Esy menegaskan, tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembatalan bukti-bukti kepemilikan Kaum Maboet atas tanah 765 hektar yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Padang maupun Badan Pertanahan Nasional Kota Padang.

“Dimana pula ada pemalsuan dan penipuan, semua bukti-bukti asli dan diterbitkan oleh lembaga negara,” tegasnya. (*)

 

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Padang Mantapkan Langkah Menuju Kota Gastronomi UNESCO Lewat Ubud Food Festival 2026
Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage
Buruan Pesan..! Sebanyak 13 Ribu Tempat Duduk KA Lokal Libur Panjang Idul Adha di Sumbar Masih Tersedia
Pemkab Dharmasraya Raih WTP Murni Atas LKDP Tahun 2025 Dari BPK-RI
Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Diserahkan Wabup Dharmasraya Ke Masjid Nurul Huda Nagari Sungai Kambut
Rugi Ratusan Juta Korban Kebakaran Pasaman Dibantu Pemkab
Laporan Keuangan 2025 Rapi dan Profesional Pasaman Raih WTP ke-13 Kali
Wakil Wali Kota Maigus Nasir Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban 964 Kg dari Presiden Prabowo di Padang

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:24 WIB

Pemkot Padang Mantapkan Langkah Menuju Kota Gastronomi UNESCO Lewat Ubud Food Festival 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:56 WIB

Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:56 WIB

Buruan Pesan..! Sebanyak 13 Ribu Tempat Duduk KA Lokal Libur Panjang Idul Adha di Sumbar Masih Tersedia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:43 WIB

Pemkab Dharmasraya Raih WTP Murni Atas LKDP Tahun 2025 Dari BPK-RI

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:25 WIB

Rugi Ratusan Juta Korban Kebakaran Pasaman Dibantu Pemkab

Berita Terbaru

Peninjauan ke kawasan Pasar Tanah Kongsi.

Daerah

Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:56 WIB

Bola

Ini Starting Line Up PSP Melawan Mataram Utama

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:00 WIB