Padang, Prokabar – Pengadilan Tipikor Padang menggelar sidang perdananya atas kasus dugaan korupsi penanggulangan bencana alam di Kabupaten Pasaman tahun 2016.
Sayangnya, sidang perdana yang berlangsung pada Jumat (13/8) kemarin, terdakwa belum duduk di kursi meja hijau. Pasalnya, sidang berlangsung secara in absentia dengan terdakwa Sufnizal alias Babang yang masih berstatus DPO.
Tidak itu saja, jadwal sidang yang juga diagendakan pembacaan dakwaan harus juga harus ditunda.
“Kemarin itu kan agendanya pembacaan dakwaan. Setelah itu, majelis hakim mengundur sidang hingga Senin (23/8) depan dengan agenda lanjutan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi-saksi,”kata Kasipidsus Kejari Pasaman, Erik Eriyadi, Sabtu (14/8).
Dijelaskan Erik, ditundanya agenda pembacaan dakwaan karena alamat terakhir S harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Karena saat ini terdakwa berinisial masih berstatus buron dan masuk dalam DPO.
Erik menjelaskan in absentia ini merupakan suatu perkara tanpa kehadiran terdakwa. Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan selama tiga kali terhadap terdakwa dan diumumkan lewat media massa akan tetapi masih juga tidak memenuhi pemanggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman.
Terdakwa merupakan rekanan dalam pekerjaan penanggulangan bencana daerah Kabupaten pasaman di tahun 2016. Total kerugian tindak pidana korupsi itu mencapai lebih kurang Rp700 juta. (Ola)
















